Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY, Kompolnas, dan Komjak Tak Efektif Awasi Kinerja Penegak Hukum

Kompas.com - 14/05/2017, 18:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Eksekutif Indonesia Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin mengatakan, perlu ada pengawasan eksternal terhadap lembaga penegak hukum agar tidak sewenang-wrnang dalam menjalankan tugas.

Sebenarnya, lembaga pengawas itu sudah terbentuk. Komisi Yudisial bertugas mengawasi integritas hakim, Komisi Kepolisian Nasional bertugas untuk mrngawasi kinerja kepolisian, dan Komisi Kejaksaan untuk memastkan para jaksa bekerja sesuai koridor hukum. Produk hukum mereka berupa rekomendasi yang diserahkan kepada masing-masing lembaga tersebut.

Namun pertanyaannya adalah apakah rekomendasi yang diberikan menghasilkan perubahan signifiikan?

"Kalau saya katakan, ternyata belum. Ketiganya belum bisa mengawasi dengan efektif, baik kepolisan, kejaksaan, dan pengadilan," kata Firmasyah dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Selama ini, dalam laporan pertanggungjawabannya, lembaga pengawas tersebut hanya mencantumkan jumlah laporan masyarakat terhadap lembaga yang mereka awasi. Namun, kata Firmansyah, mereka tidak terbuka dengan berapa rekomendasi yang mereka keluarkan dari laporan tersebut, dan bagaimana pelaksanaan dari rekomendasi yang diberikan.

"Tidak cukup hanya sebatas itu. Bisa kami dorong, laporan mana yang bisa ditindaklanjuti dan rekomendasi yang diberikan ke lembaga penegak hukum," kata Firmansyah.

Terlebih lagi, rekomendasi tersebut sifatnya tidak mengikat. Dengan demikian, lembaga yang mereka awasi juga akan setengah hati memenuhi rekomendasi tersebut.

Firmansyah melihat indikasi melemahnya fungsi kritis dan pengawasan KY, Kompolnas, maupun Komjak terhadap lembaga yang mereka awasi.

"Kompolnas lebih sial lagi, ketuanya Menkopolhukam. Sudah setengah hati, ditambah independensinya diragukan," kata Firmansyah.

Firmansyah mencontohkan rekomendasi KY terhadap Hakim Sarpin Rizaldi, hakim yang menyidangkan praperadilan mantan Wakil Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Saat itu, KY meminta Sarpin dinonaktofkan.

Namun Mahkamah Agung tidak memberi respons positif. Sementara itu, KY tidak bisa berbuat apa-apa karena rekomendasi tersebut tidak mengikat.

"Ada peradilan agama di Aceh, hakim terbukti bersalah oleh MA dan KY karena asusila, masih bisa sidang dan memutus perkara. Ini ironis, tidak efektif lembaga pengawasan KY," kata dia.

Firmansyah meminta KY, Kompolnas, maupun Komjak tak berpuas diri jika banyak laporan masyarakat yang masuk. Yang terpenting adalah bagaimana produk mereka menindaklanjuti laporan itu, yakni dengan rekomendasi.

"Dan dari rekomendaai itu berapa yang ditindaklanjuti. Baru bisa dinilai lembaga pengawasan efektif," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com