JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sopir anggota DPR Miryam S Haryani, Waryat alias Opay, Jumat (28/4/2017).
Opay akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
(baca: Polri Bantu Cari Miryam Haryani Buronan KPK)
Sebelumnya, KPK mengirimkan surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan nama Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
Langkah itu dilakukan setelah Miryam beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak menemukan Miryam di kediamannya.
(baca: Miryam Masuk DPO, Pengacara Protes KPK)
Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Dalam BAP itu, Miryam menjelaskan pembagian uang dalam kasus e-KTP.