Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Medsos sebagai Alat Kampanye Dinilai Harus Diatur UU

Kompas.com - 22/04/2017, 17:14 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, penggunaan media sosial selama penyelenggaraan pemilu harus diatur secara tegas seperti halnya aturan kampanye melalui lembaga penyiaran.

Hal tersebut diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan media sosial sebagai alat penyebar isu berdasarkan SARA dan kampanye hitam.

"Pengaturan soal medsos (media sosial) harus bisa diatur secara tegas meski bukan produk jurnalisme. Seperti lembaga penyiaran itu kan diatur," ujar Ferry dalam diskusi "Perspektif Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).

Ferry menuturkan, selama ini tidak ada perundang-undangan yang mengatur penggunaan media sosial selama pilkada.

Sehingga pihak penyelenggara pemilu tidak bisa bertindak jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan masa kampanya di media sosial.

Meski demikian, pada pilkada serentak 2017 lalu, KPU mengeluarkan peraturan bagi pasangan calon untuk mendaftarkan akun media sosial tim kampanyenya.

"Memang ada kekosongan hukum. Media sosial tidak diatur secara tegas. Padahal dunia maya bergerak secara liar," kata Ferry.

(Baca juga: Ketua Komisi II Sebut Tugas KPU di Pilkada 2018 Semakin Berat)

Pada kesempatan yang sama, anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Viva Yoga Mauladi mengatakan, pengaturan mengenai media sosial tengah dibahas dalam pembahasan RUU Pemilu.

Menurut Viva Yoga, penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye perlu diatur karena mempengaruhi perilaku pemilih sebesar 30-40 persen.

Rencananya, sanksi yang akan diterapkan dalam aturan penggunaan media sosial akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Penggunaan medsos pasti akan diatur dalam UU Pemilu. Medsos mempengaruhi perilaku pemilih sebesar 30-40 persen," ujar Viva Yoga.

(Baca juga: Pembahasan RUU Pemilu Kemungkinan Diperpanjang)

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com