Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Pemilu Kemungkinan Diperpanjang

Kompas.com - 18/04/2017, 18:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu kemungkinan akan memperpanjang waktu pembahasan RUU.

Awalnya, pembahasan revisi UU Pemilu ditargetkan selesai pada 28 April.

Padahal, DPR akan memasuki masa reses pada 28 April dan berakhir 18 Mei 2017.

Anggota Pansus RUU Pemilu Hetifah Sjaifudian mengatakan, beberapa opsi terkait tahapan pemilu dibahas dalam rapat pansus.

Salah satunya, dengan memangkas waktu kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden menjadi 6 bulan.

Jika opsi tersebut disetujui, maka tahapan persiapan pemilu dimulai pada Agustus 2017.

"Kalau tahapan seperti itu, kan berarti ada keleluasaan," kata Hetifah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

(Baca: KPU Tawarkan Tahapan Pemilu 20 Bulan Sebelum Pencoblosan)

"Kalau saya lihat sepertinya sudah mulai banyak yang berpikir bahwa kemungkinan, dengan adanya diskusi tadi malam, seolah ada kemungkinan kami bisa bernafas (dalam membahas)," lanjut dia.

Hetifah mengatakan, saat ini pembahasan Pansus baru memasuki buku ke-6 dari total 9 buku yang harus dibahas.

Meski kemungkinan penambahan waktu pembahasan mengemuka, namun Politisi Partai Golkar itu, menegaskan, Pansus tetap berupaya agar RUU Pemilu selesai sesuai target yang ditentukan.

"Walaupun kampanye diperpendek kan mungkin ada tahapan lain yang perlu diperpanjang, misalnya sengketa. Cuma tetap dasarnya kita dituntut untuk segera lah kalau bisa sebelum reses," kata dia.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy membenarkan adanya permintaan perpanjangan waktu pembahasan.

Akan tetapi, Pimpinan Pansus tetap meminta agar pembahasan rampung pada 28 April.

(Baca: Ini Alasan DPR Pangkas Masa Kampanye Pemilu 2019)

"Masih bisa diselesaikan 28 April, saya kira termasuk dalam kondisi tidak terburu-buru," ujar Lukman.

Dari 18 isu krusial, kata Lukman, tinggal tiga isu yang belum menemui kesepakatan yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dan sistem pemilu.

Opsi juga telah disederhanakan dari dari tiga hingga empat opisi, kini tinggal dua opsi.

"(Isu krusial) kan tinggal tiga yang akan divoting," ucap Politisi PKB itu.

Kompas TV Polemik Wacana Utusan Parpol Duduk di KPU (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com