JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo dapat memilih calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbaik dari ketiga kandidat yang telah diserahkan oleh Panitia seleksi calon hakim MK.
Salah satu di antara ketiga nama itu akan menggantikan posisi Patrialis Akbar yang terjerat kasus dugaan korupsi di MK.
"Saya berharap bahwa Presiden bisa menentukan pilihan yang terbaik dari ketiga itu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di gedung KPK, Jakakrta, Senin (3/4/2017).
Laode menuturkan, Pansel calon hakim MK telah meminta bantuan KPK untuk melakukan penelurusan rekam jejak calon hakim.
(Baca: Ini Tiga Nama Calon Hakim MK yang Akan Dipilih Jokowi)
Selain KPK, Pansel juga melakukan penelusuran kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisan, Kejaksaan. Pansel juga mengundang masyarakat untuk terlibat saat melakukan wawancara calon hakim.
"Kami berharap nama-nama yang diberikan pansel itu adalah hasil yang baik," ucap Laode.
Presiden memiliki waktu hingga 7 hari untuk memilih dan melantik satu dari tiga nama itu sebagai Hakim MK.
Tiga nama itu, secara urutan peringkat yakni Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra, Dosen Universitas Nusa Cendana Bernard L Tanya, dan purna tugas dari Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi.