JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi (Pansel) sudah memilih tiga nama sebagai kandidat hakim Mahkamah Konstitusi. Satu orang terpilih akan menggantikan posisi Patrialis Akbar.
Tiga nama itu sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami sudah menyampaikan ke Presiden tiga nama," kata Harjono usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Tiga nama itu, secara urutan peringkat yakni Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra, Dosen Universitas Nusa Cendana Bernard L Tanya, dan purna tugas dari Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi.
"Presiden selanjutnya akan menetapkan dari tiga nama itu," ujar Harjono.
Menurut Harjono, Presiden memiliki waktu hingga 7 hari untuk memilih dan melantik satu dari tiga nama itu sebagai Hakim MK.
Adapun dalam memilih tiga nama itu, Pansel mengendepankan integritas sebagai kriteria utama.
Awalnya, ada 45 nama yang mendaftarkan diri. Dalam seleksi administrasi, nama itu dikerucutkan menjadi 12 orang.
Lalu, diadakan seleksi wawancara sehingga akhirnya menghasilkan tiga nama.
Calon yang terpilih nantinya akan menggantikan posisi Patrialis Akbar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap.