JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (kasus e-KTP).
Pada Kamis (30/3/2017), KPK memanggil Staf Subdirektorat Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan, Direktorat Perkembangan Kependudukan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Dian Hasanah.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus atau Andi Narogong)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.
Selain Dian, KPK juga memanggil pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Suciati, Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga, Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil, Kurniawan Prasetya Atmaja dan pihak swasta bernama Benny Akhir.
Andi Agustinus atau Andi Narogong ditangkap pada Kamis (23/3/2017). Ia menjadi orang ketiga yang diproses KPK dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Pengusaha itu diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Andi Narogong diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.
Dalam perkara ini, Andi Narogong disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca juga: Andi Narogong Ditahan KPK karena Jadi Saksi Kunci Kasus E-KTP)
Selain Andi Narogong, dua orang lain yang jadi tersangka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Sugiharto dan Irman bahkan telah menjadi terdakwa, dan proses sidang e-KTP itu berjalan dua kali dalam seminggu.