Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri dan Imigrasi Ungkap Upaya Penyelundupan Manusia

Kompas.com - 29/03/2017, 15:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Intelejen Kepolisian Polrestabes Makassar bersama Imigrasi Kelas I Makassar mengungkap jaringan penyelundupan manusia atau people smuggling.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, dalam kasus ini kepolisian menangkap tiga orang, yakni seorang warga Nepal berinisial MA alias A, serta dua warga negara Indonesia berinisial SR alias HT dan JAT.

Herry mengatakan, MA berperan sebagai smuggler atau mencari warga negara asing yang ingin menyelundup ke negara lain.

(Baca: Kisah Seorang Pramugari yang Gagalkan Penyelundupan Manusia)

Kemudian, HT berperan sebagai penampung dan penyedia kapal, sementara JAT membantu HT menyelundupkan WNA ke negara lain.

"Kasus people smuggling yang terjadi di Makassar, yang rencananya orang dari Nepal masuk ke (Bandara) Soekarno Hatta, kemudian transfer (diberangkatkan lagi) ke Makassar, dari Makassar itu mereka akan dikirim ke Australia lewat Maluku," kata Herry di kantor Bareskrim yang sementara berlokasi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Herry menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika tim gabungan mengamankan sembilan orang berkewarganegaraan Nepal di sebuah rumah yang berlokasi di Perum Puri Mas Blok D Nomor 6, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Barbong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (8/1/2017) lalu.

Ke-9 orang tersebut diamankan karena diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian.

(Baca: Polri Tangkap "Bos" Jaringan Penyelundupan Manusia)

Polisi lantas memeriksa mereka. Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa delapan orang di antaranya memiliki paspor namun izin tinggal mereka sudah tidak berlaku.

"Sementara satu orang lainnya tidak memiliki paspor," ujar Herry.

Dari pemeriksaan terhadap mereka itulah polisi mendapatkan nama ketiga orang tersangka, yakni MA, HT, dan JAT.

Herry mengatakan, agar bisa diselundupkan ke negara lain melalui Indonesia, setiap satu orang WNA tersebut membayar sekitar 2.500 hingga 12.000 dollar AS kepada MA.

"Namun rencana tersebut tidak berhasil dilaksanakan karena para warga negara Nepal tersebut berhasil diamankan," kata dia. Sembilan warga negara Nepal tersebut kini ditampung di Keimigrasian Makassar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com