JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyoroti wacana yang berkembang di DPR soal anggota KPU dari unsur partai politik.
Hadar mengingatkan, DPR harus memerhatikan konstitusi yang mengatur soal itu.
"Dalam perubahan UU, DPR juga harus memperhatikan konstitusi," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2017).
Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit bahwa sifat lembaga penyelenggara pemilu adalah mandiri.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 81/PUU/IX/2011 juga mengatur lebih lugas bahwa calon anggota KPU dan Bawaslu wajib melepaskan diri dari partai politik minimal lima tahun sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
"Artinya kalau memaksakan perwakilan partai politik dalam keanggotaan KPU berpotensi menabrak konstitusi," ujar Hadar.
"Masak wasit mau sekaligus dijadikan pemain? Kan tidak bisa seperti itu," lanjut dia.
Wacana keanggotaan KPU berlatar belakang parpol dilontarkan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy.
Ia mengatakan, Pansus mengusulkan dibentuknya dewan khusus di atas KPU yang terdiri atas keterwakilan partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.