Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Sengketa Pilkada Hilang, Tiga Pegawai MK Dinonaktifkan

Kompas.com - 21/03/2017, 17:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi (MK) masih menelusuri keberadaan berkas permohonan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sejumlah orang di internal MK telah dimintai keterangan.

Bahkan, tiga diantaranya sudah dinonaktifkan lantaran diduga terlibat dalam kasus hilangnya berkas tersebut.

"Ada di dalam surat (penonaktifan) itu disebutkan satu Kasubbag dan dua sekuriti, sementara sudah dinonaktifkan," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

(baca: Berkas Sengketa Pilkada Dogiyai Diduga Hilang, MK Bentuk Tim Investigasi)

Namun, Fajar tidak bisa menjelaskan lebih rinci mengenai identitas ketiga orang tersebut. Sebab, meskipun diduga terlibat namun ketiganya belum terbukti.

Saat ini tim investigasi masih bekerja menangani kasus tersebut. Keberadaan berkas juga belum ditemukan.

"Karena masih dalam investigasi tentu belum ada hasilnya, masih terus didalami, bisa jadi melibatkan orang yang lebih luas. Jadi intinya sekarang investigasi sedang bekerja. Jadi biarkan tim investigasi bekerja secara maksimal, nanti apa hasilnya kami sampaikan," kata Fajar.

Menurut Fajar, jika ada pegawai MK yang terbukti sengaja menghilangkan berkas, maka sanksi yang dikenakan sesuai dengan undang-undang aparatur sipil negara (ASN/PNS).

"Kalau di PNS kan ada tiga kriteria, yakni ringan, sedang, dan berat. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran berat, ya sudah wasallam (diberhentikan)," kata Fajar.

Sebelumnya, Markus Waine-Angkian Goo mengatakan bahwa berkas permohonan yang disampaikan pada Jumat (24/2/2017), telah hilang di tangan bagian pengaduan dan panitera.

Menanggapi hal itu, Sekretraris Jenderal MK Guntur Hamzah memastikan bahwa MK akan tetap memproses permohonan paslon tersebut.

Sebab, MK masih memegang berkas permohonan perbaikan yang telah diserahkan paslon beberapa waktu setelah mengajukan permohonan.

"Yang diproses yang menjadi perkara di MK berkas yang menjadi acuan, yang perbaikan. Dan ini semua, aslinya, ada," kata Guntur di gedung MK, Rabu (24/2/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com