JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi kabar terkait hilangnya berkas permohonan sengketa perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 yang dajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.
Menurut paslon tersebut, berkas permohonan yang disampaikan pada Jumat (24/2/2017) lalu telah hilang di tangan bagian pengaduan dan panitera.
Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah menyampaikan, sejak beberapa waktu lalu setelah mendengar adanya kabar perihal hilangnya berkas di MK, pihaknya langsung membentuk tim investigasi.
"Ketika ada sedikit isu, kami langsung membentuk tim investigasi untuk mencari tahu apa benar informasi itu kan begitu. Tentu tim masih mencari, menanyakan, cari saksi siapa yang tahu persoalan ini, sehingga tindakan yang kami lakukan membentuk tim investigasi jauh sebelumnya," ujar Guntur dalam konfrensi pers yang digelar di gedung MK, Rabu (15/3/2017).
Meskipun demikian, Guntur memastikan, hak konstitusional pemohon sengketa tidak akan berkurang. MK akan tetap memeroses permohonan paslon tersebut. Untuk memeroses itu, MK masih memegang berkas permohonan perbaikan yang beberapa waktu lalu juga diserahkan oleh paslon tersebut.
"Yang diproses yang menjadi perkara di MK berkas yang menjadi acuan, yang perbaikan. Dan ini ada semua, aslinya ada," kata Guntur.
Berkas gugatan hilang
Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum pasangan calon Markus Waine-Angkian Goo, Andi Syamsul Bahri, sebelumnya telah meminta klarifikasi dan keadilan kepada MK atas hilangnya berkas asli permohonan gugatan sengketa Pilkada Dogiyai 2017.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, itu mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Dogiyai pada 24 Februari 2017 lalu. Namun dalam prosesnya, berkas yang diajukan justru hilang di tangan bagian pengaduan dan panitera.
"Alasannya, berkas asli yang telah kami ajukan dipinjam oleh pimpinan dan belum dikembalikan," ucap Andi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
Diungkapkan, setelah mengajukan permohonan sengketa Pilkada Dogiyai, pihaknya pada 8 Maret kembali ke MK untuk memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan ini merujuk PMK No 3/2017 tentang Perubahan Atas PMK No 3/2016 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Oleh Panitera Muda II MK yang diketahui bernama Muhidin, pihaknya kemudian dibawa ke tempat terpisah dari para pemohon lain. Saat itu, lanjut Andi, Panitera Muhidin meminta untuk membuat surat kuasa baru dengan alasan berkas yang diajukan dipinjam pimpinan MK.
Muhidin juga menyampaikan perkara Dogiyai diberi kesempatan khusus hingga tanggal 13 Maret. Hal ini karena perkara Dogiyai dijadikan sampel dan oleh MK diputuskan melalui kebijakan. Alasan itu menurut Andi sangat mengada-ada, tanpa dasar dan tanpa tujuan yang jelas.
"Tanggal 8 Maret itu hari terakhir perbaikan permohonan pemohon, apa alasan pimpinan meminjam berkas kami hingga hari terakhir perbaikan? Ini kan sama saja pencurian dokumen negara," kata Andi.
Dari informasi yang dihimpun tim kuasa hukum Markus Waine-Angkian Goo, beber Andi, hilangnya berkas permohonan pemohon karena terjadi pencurian oleh oknum-oknum di MK.
Dari aparat keamanan atau satpam hingga oknum Kepala Sub Bagian atas pesanan pihak tertentu. Andi menambahkan, jika benar informasi tersebut maka telah terjadi pelanggaran serius dan dapat mempengaruhi citra MK ke depan. Pihaknya berharap MK menegakkan aturan dan mengusut permasalahan tersebut sampai tuntas.
"Kami senang jika pimpinan MK berkenan menunjukkan berkas asli yang telah dipinjam," demikian Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.