Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Manuver di DPR Diduga Berupaya Lemahkan KPK...

Kompas.com - 15/03/2017, 09:37 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya sosialisasi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan usulan pengajuan hak angket untuk menginvestigasi KPK dalam mengusut korupsi e-KTP mengundang sejumlah pertanyaan.

Pasalnya, dua hal tersebut muncul di saat persidangan kasus korupsi e-KTP berlangsung. Terlebih, dalam berkas dakwaan, sebanyak 51 legislator disebut menerima aliran dana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Apalagi, ketua DPR saat ini, Setya Novanto, disebut berperan penting dalam merencanakan proyek dan pembagian aliran dana.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai keduanya ibarat aksi dan reaksi yang terjadi antara KPK dan DPR.

"Karena muncul bebarengan, sulit untuk menepis korelasi antara tiga hal itu. Kasus e-KTP diduga melibatkan deretan nama dari parlemen, bahkan ketuanya diduga terlibat," tutur Lucius melalui pesan singkat, Rabu (15/3/2017).

Kemunculan kembali wacana revisi UU KPK yang hampir bersamaan dengan persidangan kasus e-KTP dinilainya mustahil tanpa ada hubungan satu sama lain.

Sehingga, Lucius mengatakan bahwa tidak salah jika publik membaca upaya merevisi UU KPK dan usulan penggunaan hak angket kasus e-KTP sebagai bagian dari cara DPR "membela diri" terhadap "serangan" kasus E-KTP.

Hal mencurigakan lain bagi Lucius adalah, saat ini revisi UU KPK tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2017.

Lucius pun menilai revisi UU KPK sarat dengan kepentingan untuk melemahkan KPK. Hal itu terlihat dengan wacana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk Presiden dan keharusan bagi KPK meminta izin sebelum menyadap.

"Maklum saja, dengan dijadikannya DPR sebagai target KPK, situasi itu tak pelak membuat DPR menjadi tak nyaman dan selalu merasa terteror oleh KPK," ujar Lucius.

(Baca juga: Revisi UU KPK Kembali Mencuat setelah Ramai Kasus E-KTP, Ada Apa?)

Demikian pula dengan kemunculan usulan hak angket kasus e-KTP dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seusai jaksa KPK menyebut sejumlah legislator dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP.

Lucius menilai janggal usulan tersebut. Dia menyatakan, proyek pengadaan e-KTP memang melibatkan pemerintah, tetapi dalam hal anggaran justru diduga anggota DPR terlibat.

"Lalu bagaimana DPR nanti akan memeriksa mereka sendiri," kata Lucius.

(Baca juga: Fahri Hamzah: Jokowi Kaget Dengar Keterangan Saya soal E-KTP)

Ia menambahkan, hak angket memang bisa digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga merugikan kepentingan publik.

Kasus e-KTP juga termasuk yang merugikan publik. Karena itu DPR bisa membentuknya kapan saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com