JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Para anggota panitia seleksi tersebut meminta KPK ikut menelusuri rekam jejak para kandidat.
"Kali ini kami menghadap KPK untuk meminta informasi, nanti calon yang daftar itu adakah track record yang dipunyai KPK," ujar Ketua Pansel calon hakim MK Harjono di Gedung KPK Jakarta.
Menurut Harjono, permintaan penelusuran ini merupakan upaya Pansel untuk memastikan para kandidat tidak memiliki catatan terkait kasus korupsi, sehingga memenuhi kriteria berintegritas.
Anggota Pansel, Sukma Violeta mengatakan, penelusuran ini tidak hanya mencari tahu rekam jejak, tetapi catatan tentang kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi calon yang memiliki latar belakang sebagai penyelenggara negara.
Tim Pansel calon hakim MK baru menerima tiga pendaftar, sejak pendaftaran dibuka pada 22 Februari 2017. Penutupan pendaftaran calon hakim MK, yakni 3 Maret 2017.
(Baca: Enam Hari Dibuka, Pendaftar Calon Hakim MK Baru Tiga Orang)
Pada 10 Maret 2017, pansel akan mengumumkan nama-nama bakal calon hakim MK yang lolos syarat administrasi. Setelah itu, nama-nama itu akan mengikuti seleksi wawancara, yakni pada 13 hingga 16 Maret 2017.
Pansel kemudian akan menggodok serta mengerucutkan ke tiga nama saja.
"Kami sudah jaga-jaga supaya kerja sama cepat, karena proses pemilihan hakim MK ini dibatasi waktu,"kata Harjono.
(Baca: Telusuri Calon Hakim MK, Pansel Gandeng KPK, PPATK, BIN, dan KY)
Proses seleksi dilakukan untuk mengganti hakim Patrialis Akbar yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Patrialis.
Dalam pertimbangannya, MKMK menilai Patrialis melanggar etik berat lantaran membocorkan putusan perkara yang sifatnya rahasia.