JAKARTA, KOMPAS.com - Tim panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru menerima tiga pendaftar calon hakim MK sejak pendaftaran dibuka pada 22 Februari 2017.
"Baru tiga orang yang mendaftar," ujar Ketua Pansel Hakim MK Harjono di Gedung I Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/2/2017) siang.
Harjono mengaku, sosialisasi rekrutmen hakim MK memang harus diperbanyak.
Meski demikian, Harjono mengaku, tidak khawatir rekrutmen ini bakal sepi peminat. Menurut pria yang sudah dua kali menjadi panitia seleksi hakim MK itu, biasanya pendaftar akan membanjiri loket pendaftaran jelang penutupan.
"Mungkin jadi kebiasaan, pada akhir-akhir, pas mau ditutup, baru tuh banyak yang daftar. Oleh karena itu kita tunggu sampai penutupan," ujar Harjono.
(baca: Patrialis Akbar Jamin Rekan-rekannya di MK Bersih dari Korupsi)
Penutupan pendaftaran calon hakim MK, yakni 3 Maret 2017. Pada 10 Maret 2017, pansel akan mengumumkan nama-nama bakal calon hakim MK yang lolos syarat administrasi.
Setelah itu, nama-nama itu akan mengikuti seleksi wawancara, yakni pada 13 hingga 16 Maret 2017. Pansel kemudian akan menggodok serta mengerucutkan ke tiga nama saja.
"Tanggal 31 Maret itu sudah harus menghasilkan calon untuk diajukan ke Presiden. Presiden sendiri nanti memiliki waktu tujuh hari untuk menetapkan hakim MK definitif," ujar Harjono.
(baca: Patrialis Tak Persoalkan Rekomendasi Majelis Kehormatan MK)
Proses seleksi dilakukan untuk mengganti hakim Patrialis Akbar yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Patrialis.
Dalam pertimbangannya, MKMK menilai Patrialis melanggar etik berat lantaran membocorkan putusan perkara yang sifatnya rahasia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.