JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menjawab tuduhan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
Tuduhan itu salah satunya disampaikan massa aksi 212 yang berdemo di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Mereka menginginkan agar kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa.
"Polri tentu kalau ada laporan harus menindaklanjuti apakah penyelidikan atau naik ke penyidikan," kata Tito dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
(Baca: Kapolda Metro: Ajarkan Saya Cara Menghentikan Kasus Rizieq)
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga memaparkan perkembangan kasus-kasus yang menjerat sejumlah tokoh agama, seperti pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Pertama, berkaitan dengan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar.
Saat ini, 25 orang saksi telah diperiksa dan tengah dilakukan pendalaman keterangan ahli dan proses koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kedua, terkait tuduhan adanya lambang palu arit pada uang kertas baru. Prosesnya kini masih dalam tahap pemanggilan saksi.
(Baca: Kapolda Metro: Kasus Rizieq, Munarman Itu Perorangan, Bukan Ulamanya)
Ketiga, kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang akan segera dilakukan gelar perkara.
Selanjutnya, kasus dugaan penyebaran kebencian dan SARA pada muatan ceramah Rizieq Shihab yang menyinggung kelompok Hansip. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
(Baca: Ini Keputusan Komisi III Setelah Temui Massa Aksi 212)
Terakhir, soal kasus dugaan pornografi yang juga melibatkan tersangka dugaan makar Firza Husein. Total 12 kasus tersebut masih berjalan di kepolisian.
Berkaitan dengan tuntutan pada aksi kemarin untuk menghentikan kasus-kasus Rizieq tersebut, Tito menuturkan akan melihat perkembangannya.
"Ada yang tahap sidik dan lidik, nanti kami akan lihat bagaimana prosesnya. Apakah bisa dengan restorative justice," ucap mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.