Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Berharap Rumusan Pasal Perzinaan Tak Diperluas

Kompas.com - 17/02/2017, 20:14 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati berharap rumusan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan tidak diperluas.

Hal ini disampaikan Asfina menanggapi permohonan uji materi nomor 46/PUU/-XIV/2016 yang sudah memasuki tahap penyerahan kesimpulan dari semua pihak, baik pemohon, pihak Pemerintah maupun DPR selaku pembuat undang-undang, serta pihak terkait.

Dalam perkara ini, Asfina mewakili YLBHI menjadi salah satu pihak terkait bersama Komisi Nasional Perempuan.

Menurut Asfina, jika rumusan Pasal 284 diperluas pemidanaannya akan menyebabkan over criminalitation dan kriminalisasi kepada suatu kelompok.

Untuk diketahui, pemohon ingin pasal perzinaan diberlakukan bukan cuma untuk individu yang sudah menikah berhubungan badan dengan bukan pasangannya, tetapi juga orang yang belum terikat pernikahan. 

"Misalnya, mereka yang nikah siri atau sah menurut agama saja," kata Asfina di gedung MK, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Pemohon juga menginginkan delik pidana pada pasal itu diubah, dari asalnya delik aduan menjadi delik biasa. 

Asfina berpendapat permohonan pemohon rentan kriminalisasi bagi mereka yang menikah siri.

Sebab meskipun pasangan menikah siri dinyatakan sah secara agama, tetapi tak tercatat dalam dokumen negara. Artinya, jika mengacu pada pasal versi pemohon, mereka termasuk pelaku zina.

Selain itu, mereka akan dengan mudah diperkarakan tanpa harus ada pihak yang melaporkan terlebih dahulu.

Kriminalisasi, kata dia, juga berpotensi terjadi terhadap masyarakat penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan.

Saat ini masih banyak penganut kepercayaan yang tidak memiliki surat nikah karena kesulitan membuat surat tersebut.

Salah satu persyaratan membuat surat nikah adalah pemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara saat ini masih banyak warga penganut kepercayaan tidak memiliki KTP.

Pemerintah daerah setempat mempermasalahkan pengisian kolom agama karena penganut kepercayaan tidak termasuk diantara enam agama yang diakui negara, yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu.

(Baca: Gugatan Uji Materi Pasal Perzinaan Dinilai Ancam Hak Konstitusional Penghayat Sunda Wiwitan)

"Mereka yang melakukan perkawinan berdasarkan agama atau adat yang tidak diakui negara, pernikahan masyarakat penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan," kata Asfina.

Dengan demikian, nasib penganut kepercayaan sama dengan mereka yang menikah siri. Oleh karena itu, lanjut Asfina, YLBHI bersama Komnas Perempuan berharap pada MK agar Pasal tersebut tidak diubah.

"Meminta MK menolak atau tidak dapat menerima permohonan perluasan pasal 284, 285, dan 292 yang diajukan pemohon," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com