JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah yang paling bertanggung jawab apabila benar-benar ada narapidana perkara korupsi yang bisa bebas pelesiran ke luar lembaga pemasyarakatan.
Menurut KPK, jika hal tersebut benar terjadi, maka Kemenkumham dan Ditjen Pemasyarakatan harus segera melakukan evaluasi dan perbaikan.
"Sangat penting melakukan evaluasi dan perbaikan total dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Febri mengatakan, Kemenkumham harus bisa segera menemukan sebab permasalahan dan segera mencari solusinya. Apabila ada celah tersebut karena lemahnya pengawasan, maka diperlukan suatu perbaikan sistem di lembaga pemasyarakatan.
Kemenkumham juga dinilai perlu untuk memastikan para petugas lapas terpenuhi dalam aspek kesejahteraan.
Kurangnya tingkat pendapatan atau fasilitas yang diberikan bisa saja dimanfaatkan para narapidana untuk menyuap para petugas lapas.
"Jadi tidak hanya pemberian sanksi keras, tapi juga perbaikan sistem," kata Febri.
(Baca juga: Petugas Terlibat Kongkalikong dalam Lapas Diminta Segera Dipecat)
Sorotan mengenai aksi pelesiran para narapidana, terutama kasus korupsi yang ditahan di Lapas Sukamiskin, muncul kembali setelah munculnya laporan Majalah Tempo.
Dalam laporan investigasinya, Majalah Tempo memergoki mantan Wali Kota Palembang Romi Herton pergi ke rumah di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, sekitar 4,5 kilometer dari Sukamiskin pada 29 Desember 2016.
Di sana, tinggal istri muda Romi bernama Lisa Zako.
Sementara, terpidana kasus korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo, juga dilaporkan berkunjung empat kali ke Apartemen Gateway, berjarak 3,5 kilometer dari Sukamiskin.
Ia kembali ke selnya pada 29 Desember 2016 menaiki mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan.
Adapun, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin juga tepergok ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan akhir Desember 2016 lalu.
Kini, Anggoro dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Dua koruptor lain juga direncanakan dipindahkan ke sana dalam waktu dekat.