JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa ia bukan kader atau simpatisan Partai Amanat Nasional (PAN), maupun simpatisan Partai Demokrat yang saat itu tengah berkuasa.
Hal itu disampaikan Siti Fadilah saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2017).
Seusai mendengar dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siti mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Saya hanya warga negara biasa yang menjabat Menkes pada 2004-2009 di Pemerintahan SBY. Saya jadi menteri bukan karena anggota partai apa pun, saya bukan simpatisan PAN, bukan simpatisan Demokrat," ujar Siti, saat membacakan eksepsi.
Kepada hakim, Siti menjelaskan bahwa saat itu dia diusulkan menjadi menteri oleh organisasi Islam, Muhammadiyah.
Siti didakwa melakukan dua tindak pidana korupsi. Pertama, ia diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Menkes.
Hal tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar.
Siti diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung PT Indofarma sebagai rekanan Departemen Kesehatan.
Sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta, disebut mengalir ke rekening pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
Menurut jaksa KPK, Siti bersedia membantu PT Indofarma, karena perusahaan tersebut bekerja sama dengan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation.
Nuki merupakan adik ipar dari Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.