Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Pemilu 2019 Bisa Terganggu

Kompas.com - 03/02/2017, 22:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum periode 2017-2022 oleh Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan tetap sesuai jadwal. Penundaan bisa mengganggu tahapan agenda Pemilu 2019 yang akan dimulai Juni mendatang.

Uji kelayakan dan kepatutan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu di DPR harus digelar selambatnya akhir Maret. Nama-nama tersebut diserahkan tim Panitia Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo (Kompas, 2/2).

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Presiden memiliki waktu paling lambat 14 hari kerja untuk menyerahkan nama ke DPR. Dalam 30 hari kerja, DPR bisa memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu.

"Lebih baik tetap sesuai jadwal daripada pemerintah dan DPR disalahkan karena tahapan pemilu terganggu," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu akan berakhir 12 April 2017. DPR dan pemerintah menargetkan menyelesaikan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu pada 28 April 2017.

Tahapan awal Pemilu 2019 berupa verifikasi partai politik peserta pemilu akan segera dimulai Juni 2017 ini. Sebab itu, sebaiknya komisioner KPU dan Bawaslu telah dipilih dan dilantik untuk siap bekerja sejak beberapa bulan sebelumnya.

Peringkat

Terkait kekhawatiran sejumlah pihak mengenai perubahan substansi undang-undang berkait pemilu, Tjahjo mengatakan, penambahan anggota KPU dan Bawaslu tinggal mengambil kandidat sesuai peringkat yang sudah diuji DPR.

"Tak perlu seleksi ulang jika ada perubahan. Calon anggota KPU dan Bawaslu yang ada adalah yang terbaik, sudah dipilih pansel sesuai undang-undang yang berlaku," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, yang juga Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR, menyarankan pemerintah menunda penyerahan hasil seleksi pansel ke DPR sampai RUU Penyelenggaraan Pemilu selesai dibahas. Lukman khawatir, norma UU Penyelenggaraan Pemilu akan berbeda dari sebelumnya sehingga memengaruhi jumlah anggota KPU dan Bawaslu.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, DPR tidak perlu menunggu RUU Penyelenggaraan Pemilu tuntas. DPR bisa langsung menguji kelayakan dan kepatutan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu begitu menerima usulan Presiden Jokowi. (age/nta)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Februari 2017, di halaman 2 dengan judul "Tahapan Pemilu 2019 Bisa Terganggu".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com