JAKARTA, KOMPAS — Pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum periode 2017-2022 oleh Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan tetap sesuai jadwal. Penundaan bisa mengganggu tahapan agenda Pemilu 2019 yang akan dimulai Juni mendatang.
Uji kelayakan dan kepatutan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu di DPR harus digelar selambatnya akhir Maret. Nama-nama tersebut diserahkan tim Panitia Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo (Kompas, 2/2).
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Presiden memiliki waktu paling lambat 14 hari kerja untuk menyerahkan nama ke DPR. Dalam 30 hari kerja, DPR bisa memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu.
"Lebih baik tetap sesuai jadwal daripada pemerintah dan DPR disalahkan karena tahapan pemilu terganggu," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu akan berakhir 12 April 2017. DPR dan pemerintah menargetkan menyelesaikan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu pada 28 April 2017.
Tahapan awal Pemilu 2019 berupa verifikasi partai politik peserta pemilu akan segera dimulai Juni 2017 ini. Sebab itu, sebaiknya komisioner KPU dan Bawaslu telah dipilih dan dilantik untuk siap bekerja sejak beberapa bulan sebelumnya.
Peringkat
Terkait kekhawatiran sejumlah pihak mengenai perubahan substansi undang-undang berkait pemilu, Tjahjo mengatakan, penambahan anggota KPU dan Bawaslu tinggal mengambil kandidat sesuai peringkat yang sudah diuji DPR.
"Tak perlu seleksi ulang jika ada perubahan. Calon anggota KPU dan Bawaslu yang ada adalah yang terbaik, sudah dipilih pansel sesuai undang-undang yang berlaku," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, yang juga Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR, menyarankan pemerintah menunda penyerahan hasil seleksi pansel ke DPR sampai RUU Penyelenggaraan Pemilu selesai dibahas. Lukman khawatir, norma UU Penyelenggaraan Pemilu akan berbeda dari sebelumnya sehingga memengaruhi jumlah anggota KPU dan Bawaslu.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, DPR tidak perlu menunggu RUU Penyelenggaraan Pemilu tuntas. DPR bisa langsung menguji kelayakan dan kepatutan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu begitu menerima usulan Presiden Jokowi. (age/nta)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Februari 2017, di halaman 2 dengan judul "Tahapan Pemilu 2019 Bisa Terganggu".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.