Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Narkoba dari Penjara, Aparat Lapas Jadi Sorotan Komisi III

Kompas.com - 03/02/2017, 18:19 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai pemberantasan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan memang bukan hal mudah.

Hal itu diungkapkan Trimedya menyusul informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa terdapat bisnis narkoba yang dijalankan dari 39 lapas di Indonesia.

Trimedya menuturkan, salah satu permasalahannya adalah dari aparat lapas dan rutan yang masih longgar dalam melakukan pengawasan.

"Memang perlu tindakan yang tegas terhadap aparatur. Mereka bisa bebas kan karena aparatur," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

"Punishment (hukuman) petugas-petugas di lembaga pemasyarakatan kalau tidak dilakukan secara efektif ya akan tetap merajalela," ujarnya.

Seringkali, kata dia, narapidana memberi uang pelicin kepada para pegawai lapas untuk bisa bebas "berkegiatan".

"Kepala Lapas banyak yang main golf. Dari mana dia? Kami sering dengar stiknya dari narapidana juga, member (keanggotaan) golfnya dibiayai narapidana juga," tutur Politisi PDI Perjuangan itu.

Salah satu sebab mengapa para penjaga lapas kerap mudah diberi uang pelicin oleh para narapidana adalah karena minimnya insentif bagi mereka.

Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan lapas atau rutan.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan over capacity atau kelebihan muatan lapas. Sehingga, narapidana dari beberapa lapas yang kelebihan muatan akan dipindahkan ke lapas baru.

Terkait hal tersebut, Trimedya menilai fokus Kemenkumham seharusnya tak hanya pada pembangunan fisik namun pada sisi pengawasan lapas dan rutan serta kesejahteraan pegawai lapas.

"Pemindahan (narapidana) itu kelihatannya bagus tapi bukan solusi. Karena pindah pun ke lapas mana, kalau prilaku pegawai lapasnya sama, enggak menyelesaikan persoalan," ucap Trimedya.

Pihaknya mengusulkan penambahan anggaran di Kementerian Hukum dan HAM untuk penambahan gaji atau honor pegawai lapas.

Ke depan, Komisi III juga berencana mengajak pemerintah, terutama Menkumham, untuk membedah persoalan di lapas dan rutan.

"Soal gaji atau honor pegawai-pegawai lapas, kalau mereka rendah sekali (gaji atau honor) kan itu salah satu pintu. Jadi Pak Laoly memang harus serius," tuturnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com