JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyaksikan debat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Seusai debat, Antasari mengaku mendukung pasangan nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Dia pun duduk di antara pendukung Ahok-Djarot saat menyaksikan debat.
Ketika debat selesai, Antasari keluar ruangan berangkulan dengan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
(Baca: Nonton Debat Pilgub DKI, Antasari Dukung Ahok-Djarot)
Saat ditanya apakah kehadiran sekaligus dukungan kepada Ahok-Djarot merupakan penanda dirinya bergabung ke PDI-P, Antasari menjawab diplomatis.
"Wah, kalau itu urusannya ini (Hasto), lagian ini belum dilantik kok," kata Antasari, .
Wartawan kemudian bertanya hal yang sama kepada Hasto. Sama dengan Antasari, Hasto pun tak menjawab detail.
Yang jelas, kata dia, Antasari yang juga merupakan mantan jaksa, punya kompetensi di bidang hukum.
"Tentu kompetensi Pak Antasari di bidang hukum dan pengalamannya yang luas, serta daya tahan dan kesabaran revolusionernya untuk membuktikan kebenaran, memberi ruang bersama-sama PDI-P untuk bersama-sama Pak Antasari juga," kata Hasto.
Antasari Azhar dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.
Grasi dari Jokowi sebenarnya hanya mengurangi masa tahanan Antasari sebanyak enam tahun penjara.
(Baca: Antasari Hadiri Debat Publik, Relawan Ahok-Djarot Serukan "Bongkar")
Adapun Antasari divonis pada 2010 selama 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Namun, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan.
Sementara total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.