Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkedok Agen Travel Fiktif, Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/01/2017, 15:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Cyber Crime pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan melalui media sosial.

Kedua tersangka, Angga Rian Pramana Putra dan Anita Maya Sari, menipu dengan modus menyediakan fasilitas travel fiktif atas nama Naz Tour and Travel.

"Kenyataannya, setelah korban melakukan transfer uang terhadap tersangka, korban tidak pernah berangkat sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, melalui keterangan tertulis, Jumat (20/1/2017).

Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni mengirim pesan broadcast lewat aplikasi chat di ponsel dan jejaring sosial yang berisi penawaran tiket tur dan travel.

Agung mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Kelurahan Simpang Belutu, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atas laporan seorang korban.

Korban mengirim uang Rp 157 juta ke rekening Angga untuk memesan paket perjalanan ke Turki, Jepang, paket umroh, beserta hotelnya.

"Namun, setelah korban mengirimkan uang, korban tidak diberangkatkan dan tersangka tidak dapat dihubungi," kata Agung.

Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu laptop, ponsel, kartu ATM, kartu identitas, dan benda lain yang digunakan oleh tersangka maupun hasil kejahatan.

Agung mengatakan, laporan polisi terkait perbuatan kedua tersangka tidak hanya di Bareskrim.

Sejumlah korban juga melapor ke Polda Sumut, Polda Metro Jaya, dan Polda Jabar.

"Saat ini penyidik sedang menginventarisir korban berdasarkan analisa rekening dan komunikasi Handphone yang digunakan oleh tersangka," kata Agung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana penipuan melalui sarana Informasi Transaksi Elektronik, dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com