JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditingkatkan pada Pemilu 2019.
"Masa sih bertahan terus, kalau bisa dinaikan lah, setengah persen juga enggak apa-apa asal ada peningkatan," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Menurut Tjahjo, peningkatan ambang patas parlemen penting untuk menjaga kualitas pemilu.
Sebab dengan adanya ambang batas menunjukkan bahwa tak sembarang partai politik (parpol) bisa memperoleh kursi di parlemen.
"Contoh kecil saja, sekarang di draf Rancangan Undang-undang pemerintah, parliamentary threshold kami usulkan 3,5 persen. Masa ada yang usul 0 persen," papar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, usulan parliamentary threshold 0 persen tidak selaras dengan peningkatan kualitas pemilu seperti yang diharapkan pemerintah.
Meski bisa menjamin tak ada suara yang terbuang saat pemilu, menurut Tjahjo, usulan 0 persen tidak memperkuat institusi partai politik dalam pemilu.
"Kalau bisa, undang-undang pemilu yang akan dibahas ini dibuat untuk jangka panjanglah, jadu harus benar-benar dipikirkan aspek kualitasnya. Janganlah setiap mau pemilu undang-undangnya direvisi terus," tutur Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan, PAN mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.
Usulan ini telah dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu.
(Baca: PAN Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus pada Pemilu 2019)
Yandri mengatakan, usulan tersebut diajukan untuk menghargai setiap suara yang telah diberikan masyarakat kepada wakilnya di DPR.
"PAN berharap semua yang ikut pemilu diikutsertakan dalam penghitungan jumlah kursi, jadi enggak ada kursi yang dihilangkan karena partainya enggak lolos, karena mereka sudah dipilih oleh rakyat," kata Yandri, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.