Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Pidato Lama-lama di Depan Jokowi, Apa Tanggapan Para Menteri?

Kompas.com - 18/01/2017, 18:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengeluarkan surat edaran agar menteri, kepala lembaga atau kepala daerah dilarang berpidato terlalu lama dalam acara yang dihadiri Presiden Joko Widodo.

Pidato di depan presiden, tidak boleh lebih dari tujuh menit.

Lantas, apa tanggapan para menteri atas kebijakan itu?

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menganggap, kebijakan itu adalah tantangan agar siapapun bisa mengungkapkan isi sambutan dengan tidak bertele-tele atau 'to the point'.

Kontributor Mataram, Karnia Septia Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, saat menghadiri peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Mataram.

"Harusnya kami-kami memberikan gambaran kepada Presiden acara ini tujuannya apa, untuk apa dan kenapa dilakukan di sini," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

"Tentu saja ini tantangan. Tantangan buat kami supaya benar singkat dan padat," lanjut dia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dakhiri setuju atas kebijakan itu. Bagi dia, zaman sekarang memang tidak perlu bertele-tele dalam mengungkapkan sesuatu.

(Baca: Menteri Desa Tak Masalah Waktu Pidato di Depan Presiden Dibatasi)

"Enggak ada masalah. Kalau sekarang mah pidato memang harus pendek-pendek saja. Pendek, singkat, padat, to the point. Kalau panjang-panjang, memang mau lomba pidato?" ujar Hanif.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi juga setuju atas kebijakan itu. Ia pun mengaku, sudah menerapkan hal itu sebelum kebijakan itu keluar.

"Saya juga enggak pernah tujuh menit. Paling tiga menit," ujar dia.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek menambahkan, banyak keuntungan jika sambutan dilakukan secara singkat, padat dan jelas. Salah satunya adalah 'audience' lebih menangkap isi sambutan.

"Kita ngomong panjang lebar, pendengarnya enggak nyimak juga ya percuma. Jadi memang kalau mau pidato ya cukup poin saja," ujar Nila.

Diberitakan, kebijakan baru itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang ditandatangani Sekretaris Kabiner Pramono Anung, 23 Desember 2016.

Beredar di kalangan wartawan, surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri itu mengimbau agar dalam setiap penyampaian sambutan dalam suatu kegiatan yang dihadiri Presiden, siapapun yang diberikan kesempatan menyampaikan sambutan memperhatikan dua hal.

(Baca: Sambutan di Depan Presiden Jokowi Tidak Boleh Lebih dari 7 Menit)

Pertama, Materi sambutan langsung pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan paling lama tujuh menit.

Dikonfirmasi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan atas surat edaran itu. "Presiden kita ini tidak mau bertele-tele. Harus langsung ke substansi, inti persoalan," ujar Pramono saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com