Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pastikan Bupati Klaten Kooperatif

Kompas.com - 31/12/2016, 21:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penahanan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini terkait dugaan suap untuk penempatan pejabat daerah di Kabupaten Klaten.

Pengacara Sri, Deddy Suwadi memastikan kliennya akan menjalankan prosedur penyidikan di KPK sebagaimana semestinya.

"Kami akan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Pada prinsipnya kami kooperatif," ujar Deddy di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016) malam.

Deddy enggan secara tegas membenarkan bahwa kliennya menerima suap untuk menempatkan orang-orang dalam posisi tertentu. Meski begitu, ia mengetahui bahwa saksi membenarkan adanya pemberian suap itu.

"Kalau dari saksi, iya (suap). Tapj apakah keseluruhan dari sana atau tidak, kami belum dapat kepastian itu," kata Deddy.

"Terkait barang bukti yang ditemukan di rumah dinas, dari KPK saja nanti secara teknis ditanyakan," lanjut dia.

Deddy mengatakan, pihaknya masih berunding dengan pihak keluarga apakah akan mengambil langkah hukum. Ia pun mempertimbangkan pengajuan ke KPK agar Sri menjadi justice collaborator.

Mengenai informasi adanya pengepul uang suap untuk Sri, Deddy mengaku tidak mengetahui persis. Begitu pula saat disinggung soal siapa saja yang memberi suap kepada Sri.

KPK menduga Sri tidak sendirian menerima suap. Pengacara pun bungkam soal hal tersebut. "Belum tahu. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Deddy.

Sri ditangkap tangan bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12/2016). Dari delapan orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sri dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten,

Suramlan. Sementara itu, enam orang lainnya dilepaskan usai diperiksa selama 1 x 24 jam. Keenam orang itu terdiri dari tiga pegawai negeri sipil, yaitu Nina Puspitarini, Bambang Teguh, dan Slamet, dan tiga swasta bernama Panca Wardhana, Sukarno, dan Sunarso. Penyuapan ini berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.

Dalam tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 2,080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura yang dibungkus dalam kardus. Selain uang, KPK juga menyita catatan keuangan yang berisi asal uang yang disetorkan.

Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com