Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Vonis Sanusi Terlalu Rendah, ICW Sarankan Jaksa Banding

Kompas.com - 30/12/2016, 23:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam kasus suap Raperda Reklamasi dengan terdakwa Mohammad Sanusi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Sanusi. Selain itu, sejumlah aset sanusi juga dirampas oleh negara.

ICW menilai, putusan tersebut cukup jauh dari tuntutan Jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah ia menjalani masa hukuman.

"Hakim udah mulai enggak peka dengan semangat pemberantasan korupsi. Jaksa KPK harus banding," ujar peneliti ICW Emerson Yuntho saat dihubungi, Jumat (30/12/2016).

(Baca: Pertimbangan Hakim Tak Cabut Hak Politik Sanusi)

ICW, kata Emerson, juga meminta agar KPK melakukan penelusuran lebih jauh guna menemukan keterlibatan auktor-auktor lain dalam kasus ini.

"Didakwaan kan menyebutkan auktor lain selain Sanusi yang terlibat pengaturan perda reklamasi ini. Baik Anggota DPRD dan juga pihak swasta," kata dia.

Emerson menilai, auktor utama dalam kasus ini juga belum ditemukan.

"Apakah pihak swasta yang ditangkap adalah auktor utamanya atau perantara saja? Aktor utamanya belum ketemu di sini," ujarnya.

 

Hak politik

Emerson juga menyoroti putusan hakim yang tak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik Sanusi. Menurut Emerson, vonis pencabutan hak politik bagi pejabat publik yang terlibat kasus korupsi seharusnya diterapkan. 

Jika hak politik tak dicabut, kata Emerson, pejabat tersebut bisa mengulangi perbuatannya ketika ia kembali duduk sebagai pejabat publik.

"Harusnya mereka yang berlatarbelakang pejabat publik atau partai politik, untuk membuat efek jera maka harus di cabut hak politiknya. Karena kalau enggak hukuman yang sedemikian ringan itu, dia (terdakwa) sangat mungkin mengulang kejahatan yang terjadi," kata dia.

(Baca: Pencabutan Hak Politik Sanusi Tak Dikabulkan Hakim, Ini Kata KPK)

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Sanusi bersalah karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com