Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo-Dewan Pers Evaluasi Media "Online" yang Sebarkan "Hoax"

Kompas.com - 29/12/2016, 16:54 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan pihaknya sudah menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo mengenai evaluasi media online abal-abal yang kerap menyebarkan fitnah dan kebencian.

Rudiantara menyebut saat ini sudah banyak media online abal-abal yang diblokir atau ditutup aksesnya dari masyarakat karena membuat berita bohong.

Untuk ke depannya, kata dia, Kemenkominfo sudah berkomunikasi dengan Dewan Pers untuk mengevaluasi puluhan ribu media online lainnya yang tidak mengikuti standar dan kaidah jurnalistik.

(Baca: Pantau Media Abal-abal, Kemenkominfo Bakal Gandeng Dewan Pers)

"Hari ini ada puluhan ribu yang menganggap dirinya media online. Tapi yang mengikuti kaidah UU Pers mungkin hanya, sudah pasti enggak sampai 500. Puluhan ribu ini mau diapain?" kata Rudiantara usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Rudiantara mengatakan, nantinya Dewan Pers lah yang menentukan apakah sebuah media online memenuhi atau tidak memenuhi kaidah jurnalistik sesuai UU Pers.

Jika tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Pers, media online itu juga akan turut diblokir.

"Minggu pertama atau kedua Januari sudah ada keputusan," ucap Rudiantara. Saat membuka rapat terbatas mengenai antisipasi perkembangan media sosial, Presiden Joko Widodo menyoroti banyaknya media online yang memuat konten-konten kebohongan dan fitnah.

(Baca: Dari 43.000 Media "Online", Hanya 234 yang Sesuai Syarat UU Pers)

Jokowi meminta agar keberadaan media online semacam ini untuk dievaluasi. "Kita harus evaluasi media online yang sengaja memproduksi berita bohong, tanpa sumber yang jelas, dengan judul provokatif, mengandung fitnah," kata Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga meminta aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun media sosial yang mengandung ujaran kebencian, fitnah dan provokatif. (Baca: Jokowi Minta Media Online yang Sebarkan Kebohongan Dievaluasi)

Kompas TV Eko Patrio Laporkan 7 Media Online Yang Mencatut Namanya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com