JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menjalin kerja sama dengan Dewan Pers guna merespons banyaknya media online abal-abal.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Antonius Malau usai menjadi pembicara dalam diskusi Haul Gus Dur bertajuk "Hate Speech dan Tantangan Kebangsaan" di Kompleks Pesantren Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
"Itu sudah kami sampaikan niat kerja sama dengan Dewan Pers untuk mengidentifikasi pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers," ujar Antonius.
Hingga saat ini, kata Antonius, pihaknya tidak bisa melakukan pemantauan apalagi pemblokiran jika ada konten pemberitaan yang negatif, meskipun pemberitaan tersebut diposting oleh media yang dianggap abal-abal.
(Baca: Eko "Patrio": Saya Korban Media "Abal-abal")
Sebab, kewenangan kemenkominfo sangat terbatas. Kemenkominfo, kata Antonius, baru bisa melakukan pemblokiran situs internet jika ada pihak yang melaporkan.
"Kewenangan kami tidak sampai masuk situ. Kominfo tidak bertugas sampai mengawasi," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, tidak sampai setengah dari media massa online yang ada di Tanah Air seperti yang disyaratkan oleh peraturan dan perundangan.
"Media yang ada jumlahnya sekitar 43.400, tetapi yang telah terdaftar di Dewan Pers hanya sekitar 234 media," ujar pria yang akrab disapa Stanley itu di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Dewan Pers menilai, kondisi ini membahayakan bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Terlebih lagi, media massa yang dinilai abal-abal itu bekerja tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Parahnya lagi, tidak jarang media-media tersebut menjadi rujukan orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.