Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ahok soal Cuti Petahana Belum Diputus, Ini Kata Ketua MK

Kompas.com - 29/12/2016, 13:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi hingga kini belum memutus uji materi Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur ketentuan cuti bagi calon petahana.

Uji materi ini diajukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta yang juga calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku tak bisa memberikan alasan mengenai belum diputuskannya uji materi UU tersebut. Menurut dia, hal tersebut merupakan rahasia di tingkat hakim MK. 

"Perkara itu tidak bisa saya ceritakan dan masih dalam proses pembahasan. Dan akan kami selesaikan," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Arief meminta MK tidak diminta buru-buru memutus uji materi yang sudah didaftarkan Ahok sejak Agustus 2016 lalu itu.

Menurut dia, setiap pengujian UU memang variatif. Ada yang bisa diputus dalam waktu singkat, namun ada pula yang harus diputus dalam waktu cukup lama.

"Pengujian UU tidak ada batasan waktu. Semua perkara diharapkan mendengar semua pihak. Kami tidak bisa membatasi," ucap Arief.

"Ada satu persidangannya bisa makan waktu setengah tahun karena ada keterangan saksi ahli. Kami jangan dibatas-batasi untuk segera memutus dan sebagainya," kata dia.

(Baca juga: Ketua Komisi II Sebut Putusan MK terkait Cuti Petahana Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2017)

Arief menambahkan, selama MK belum memutuskan uji materi tersebut, pemohon wajib menaati UU yang berlaku selama ini.

Artinya, Ahok harus cuti selama kampanye untuk pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017.

"Kalau belum diputuskan UU itu masih berlaku. Kalau sudah diputuskan maka kepastian hukum di situ dan akan sifatnya ke depan," kata Arief.

Kompas TV Aturan Cuti Petahana Bukan untuk Jakarta Saja- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com