JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menilai calon petahana yang ikut serta dalam Pilkada Serentak 2017 wajib menjalani cuti kampanye.
Rambe mengatakan, persyaratan cuti merupakan kewajiban mutlak, bukan pilihan.
"Petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Itu kewajiban, bukan opsi, bukan pilihan," ujar Rambe usai usai Bimbingan Teknis Pedoman Teknis Kampanye Pilkada Serentak 2017 di KPU RI, Jakarta, Selasa (11/9/2016).
Menurut Rambe, petahana yang tak mengikuti aturan cuti kampanye harus menerima sanksi sesuai Pasal 88 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 terkait sanksi pembatalan.
(Baca: Perdebatan Ahok dan Utusan Jokowi soal Cuti Kampanye Petahana)
"Sanksinya kalau tidak cuti didiskualifikasi," kata Rambe.
Berkenaan dengan masih berjalannya sidang uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Rambe mengatakan apapun putusannya baru bisa diimplementasikan pada pilkada setelah 2017.
Pasalnya, kata Rambe, penetapan calon kepala daerah akan dilakukan dalam waktu dekat, yakni 24 Oktober 2016.
(Baca: Mendagri Rilis Aturan Petahana Cuti Kampanye, Plt Dapat Teken APBD)
Usai penetapan caon kepala daerah, segala persyaratan termasuk cuti petahana harus dilakukan.
"Kapan mau dikabulkan coba? Sidang MK kapan lagi? Penetapan calon ini tanggal 24 Oktober 2016. Kalau semua calon sudah ditetapkan, persyaratan harus dipenuhi. Ini sudah tahapan. Enggak bisa lagi menunggu karena melanggar tahapan," tutur Rambe.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.
Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan. Sidang uji materi masih dalam proses.