JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Saipul yang merupakan terpidana dalam kasus percabulan, diduga terlibat dalam perkara suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
(baca: KPK Tetapkan Saipul Jamil sebagai Tersangka Suap)
Saipul melalui kakaknya Samsul Hidayatullah dan kuasa hukumnya Berthanatalia dan Kasman Sangaji diduga memberi hadiah kepada Rohadi yang merupakan panitera PN Jakut.
Pemberian uang dengan maksud untuk memengaruhi putusan hakim terkait perkara percabulan yang dilakukan Saipul, yang disidangkan di PN Jakut.
Dalam kasus pencabulan, Saipul divonis tiga tahun penjara.
(baca: Kasus Suap Saipul Jamil, Rohadi Divonis 7 Tahun Penjara)
Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016 lalu. Rohadi dan Bertha ditangkap setelah terjadi penyerahan uang Rp 250 juta.
Saat ini, Rohadi, Bertha, Samsul dan Kasman telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.