Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Wali Kota Cimahi Anggap Penangkapan Kliennya Janggal

Kompas.com - 10/12/2016, 09:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Wali Kota Cimahi Atty Suharti, Andi Syafrani, menilai, penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi janggal.

Sebab, penangkapan dilakukan tanpa bukti uang tunai. Padahal, KPK menangkap Atty atas kasus dugaan suap.

"Bukti yang KPK sampaikan ke media massa hanya berupa buku rekening," kata Andi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu (10/12/2016).

Selain itu, lanjut Andy, menurut informasi yang ada, orang-orang yang diduga KPK sebagai para pelaku tidak berkumpul di satu tempat.

Beberapa orang dipanggil dari tempat terpisah dan tidak dalam kondisi telah melakukan apa pun yang menjadi dugaan.

"Kami masih belum menemukan keyakinan adanya keterlibatan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ibu Atty Suharti Tochija, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait dugaan pidana suap yang dituduhkan KPK," ucap Andy.

Andy juga menyayangkan peristiwa ini terjadi pada saat tahapan Pilkada Kota Cimahi sedang berlangsung.

Terlebih lagi, kliennya merupakan salah satu peserta Pilkada Kota Cimahi sebagai calon wali kota, yang seharusnya melaksanakan proses kampanye sebagai hak konstitusi yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang.

Kejadian ini tentunya tidak hanya merugikan Atty untuk bisa mengikuti proses serta tahapan pilkada sampai selesai, tetapi juga masyarakat pemilih di Kota Cimahi secara umum, dan khususnya para pendukung Atty.

"Wajar rasanya bila dalam situasi seperti ini muncul pandangan dan pendapat bahwa peristiwa yang dialami klien kami tidak bisa dipisahkan dari konteks serta kepentingan adanya pertarungan politik di Pilkada Kota Cimahi," kata dia.

Andy memastikan, pihaknya akan melakukan upaya hukum pendampingan dan lainnya yang diatur oleh undang-undang untuk melindungi hak-hak hukum kliennya agar proses ini bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar.

(Baca: Suap Wali Kota Cimahi Terkait Proyek Pembangunan Pasar Senilai Rp 57 M)

Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan. Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.

Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc. Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.

Kompas TV Jabat Walkot Cimahi, Kekayaan Tersangka Atty Naik Rp 2 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com