Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Komarudin Tetap Nilai Janggal Putusan MKD

Kompas.com - 06/12/2016, 09:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin menilai janggal putusan Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memberhentikannya dari jabatan Ketua DPR.

Putusan itu diambil setelah Ade dinyatakan melanggar kode etik karena memindahkan mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI dan menghambat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan.

"Secara formil saya baru diundang selama dua kali. Dalam tata beracara MKD harusnya dua kali belum memenuhi syarat memutuskan. Seharusnya tiga kali. Tapi ternyata sudah digedor," ujar Ade, saat ditemui di Jakarta, Senin (5/12/2016).

"Saya diputuskan in absentia. Padahal saya masih hidup, saya tidak kabur," kata dia.

Ade juga mengatakan, dirinya telah meminta penjadwalan ulang untuk menghadiri sidang MKD pekan ini. Karena itu, ia merasa janggal dengan MKD yang seperti kejar setoran untuk segera memutus perkaranya di minggu lalu.

Apalagi, kata Ade, apa yang dilakukannya terkait pemindahan mitra kerja komisi dan pembahasan RUU Pertembakauan bisa dipertanggungjawabkan mekanismenya.

Keputusan pada dua hal itu, kata Ade, dilakukan secara kolektif kolegial. (Baca juga: Ade Komarudin: Saya Tak Pernah Jalan Sendiri)

"Makanya saya mempertanyakan, kok cuma saya yang dipermasalahkan. Wakil Ketua DPR lainnya kan juga ikut mengambil keputusan dalam pemindahan mitra kerja komisi dan pembahasan RUU Pertembakauan," tutur Ade.

"Saya agak bersedih soal MKD, kalau soal jabatan saya ikhlas. Kalau soal MKD Ini berarti pembunuhan karakter. Jangan hukum dijadikan alat untuk menzalimi orang lain," lanjut Ade.

Sebelumnya dalam putusan MKD. Ade dinyatakan melanggar kode etik karena melibatkan Komisi XI DPR menjadi mitra kerja beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya merupakan mitra kerja Komisi VI.

Ia juga dinyatakan melanggar kode etik karena memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan.

Kedua pelanggaran etik itu membuat Ade menerima sanksi dua sanksi ringan yang diakumulasi menjadi satu sanksi sedang. Hal itu berujung pada pemberhentian Ade dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

(Baca: Kena Dua Sanksi, Ade Komarudin Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD)

Kompas TV Dicopot dari Ketua DPR, Ini Langkah Ade Komarudin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com