Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Siap Proses jika Ade Komarudin Minta Rehabilitasi Nama

Kompas.com - 05/12/2016, 19:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Golkar siap memproses jika mantan Ketua DPR, Ade Komarudin, ingin mengajukan proses rehabilitasi nama baik.

Hal tersebut akan dilakukan Ade menyusul putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan dirinya mendapatkan akumulasi sanksi ringan dari dua laporan.

"Yang memutuskan (bisa rehabilitasi atau tidak) MKD. Fraksi enggak bisa. Kami hanya membantu proses," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Aziz menjelaskan, untuk pengajuan rehabilitasi nama, Ade Komarudin harus mengajukan ke fraksi.

(Baca: Akom Yakini Kebenaran Terkait Vonis MKD Akan Terungkap)

Fraksi kemudian dapat membuat surat permohonan rehabilitasi untuk dikirim ke MKD. Kemudian, MKD-lah yang berwenang memutuskan. Meski begitu, Aziz mengatakan hingga kini belum ada permohonan dari Ade.

"Harus ada pengajuan dari Pak Akom (sapaan akrab Ade Komarudin). Tentu fraksi akan meneliti putusan MKD seperti apa. Nanti tentu kami akan lihat untuk diteruskan kepada pihak yang berkaitan, dalam hal ini MKD," ujar anggota Komisi III DPR Itu.

Putusan MKD menyatakan, Ade melanggar kode etik karena melibatkan Komisi XI DPR menjadi mitra kerja beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang sebelumnya merupakan mitra kerja Komisi VI.

(Baca: Kena Dua Sanksi, Ade Komarudin Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD)

Ia juga dinyatakan melanggar kode etik karena memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.

Kedua pelanggaran etik itu membuat Ade menerima dua sanksi ringan yang diakumulasi menjadi satu sanksi sedang.

Hal itu berujung pada pemberhentian Ade dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Hal serupa dilakukan Fraksi Partai Golkar pada pertengahan September lalu terhadap Setya Novanto. Namun, pengajuan rehabilitasi saat itu justru tak diketahui Novanto.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua DPR RI Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2016)
Novanto kaget saat mengetahui bahwa Fraksi Partai Golkar di DPR mengajukan surat permohonan kepada pimpinan DPR untuk merehabilitasi namanya.

Surat tersebut murni inisiatif para anggota Fraksi Partai Golkar di DPR yang peduli kepada ketua umum partai berlambang beringin itu.

(Baca: Surat Rehabilitasi Nama Baik Setya Novanto Akan Dibacakan pada Sidang Paripurna DPR)

"(Setya Novanto) kaget. Saya cek sana sini sumbernya. Ternyata dari teman-teman fraksi," kata Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2016).

Permintaan tersebut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima sebagian uji materi atas ajuan Novanto terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

MK juga mengabulkan seluruh gugatan uji materi terkait penafsiran "pemufakatan jahat" yang diajukan Novanto. Fraksi Golkar menilai, tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus "papa minta saham" menjadi tak terbukti.

Kompas TV Pembacaan Sumpah Setya Novanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com