JAKARTA, KOMPAS.com — Maraknya penyebaran informasi berbau fitnah, hasutan, maupun hoax di media sosial membuat resah berbagai kalangan masyarakat.
Berangkat dari keresahan itu, Komunitas Masyarakat Indonesia Anti-Hoax berencana menyusun dan menyosialisasikan code of conduct bagi warga yang ingin bermedia sosial secara santun.
Komunitas yang terdiri dari pegiat media sosial itu pun menggandeng sejumlah tokoh lintas agama, budayawan, akademisi, dan pemerhati untuk mewujudkan rencana tersebut.
Ketua Masyarakat Indonesia Anti-Hoax, Septiaji Eko Nugroho, mengatakan, gerakan sosial ini terbentuk dari keresahan atas penyebaran informasi hoax yang marak terjadi.
Bahkan, tak jarang penyebaran hoax dilakukan oleh mereka yang berpendidikan tinggi.
"Beberapa kali informasi hoax yang viral di media sosial juga memicu keributan, bahkan merembet menjadi kerusuhan fisik, seperti kasus pembakaran tempat ibadah di salah satu kota," ujar Adji melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/12/2016).
"Hal ini bukan saja menghabiskan energi, tetapi juga sangat berpotensi mengganggu keamanan nasional," kata dia.
Salah satu tokoh lintas agama yang ikut menandatangani Piagam Masyarakat Indonesia Anti-Hoax, Komaruddin Hidayat, menyayangkan banyaknya informasi yang bersifat fitnah tetapi dipercaya.
Bahkan, informasi fitnah tersebut mampu menggerakkan masyarakat untuk melakukan pembunuhan karakter hingga menghujat kepala negara.
"Saya ingin semua ini berakhir, baik dengan penindakan hukum maupun dengan masyarakat, kembali bermedia sosial dengan santun sesuai dengan code of conduct," ucap Komarudin.
Anita Wahid, putri dari Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, mengatakan, Masyarakat Indonesia Anti-Hoax mewakili keresahan banyak warga.
"Banyak yang kehilangan teman atau hubungan keluarga yang menjadi tidak harmonis akibat informasi hoax," kata Anita.
Selain menyusun code of conduct dalam menggunakan media sosial, kata Anita, komunitas ini juga sedang menyusun rencana jangka panjang yang meliputi roadshow, silaturahim ke tokoh budaya, tokoh agama, dan tokoh pendidikan.
(Baca juga: Polisi Pastikan Ada Pasal Pidana untuk Jerat Penyebar Informasi "Hoax")
Hal tersebut dilakukan untuk menyosialisasikan bahaya penyebaran hoax yang mengancam keutuhan bangsa dengan cara menangkal persebaran informasi yang tidak bertanggung jawab tersebut.
"Gerakan ini ingin menyelamatkan warga dari informasi palsu, fitnah, dan potensi pelanggaran hukum pidana jika menyebarkan hoax. Code of conduct tersebut akan menjadi panduan yang disebar oleh para Duta Anti-Hoax ke masyarakat luas," ujarnya.