Perkuat peran pemerintah
Pengamat hukum dan praktisi hukum pidana, La Ode Ronald Firman, mengatakan, peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif, termasuk di dalamnya berita hoax, telah diperkuat dalam Pasal 40 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ronald, pasal tersebut menyisipkan kewenangan tambahan bagi pemerintah dalam memfilter atau memutus konten negatif.
"Ketentuan ini akan berimplikasi terhadap mudahnya pemerintah dalam memfilter atau memutus konten negatif tersebut," tuturnya.
Ronald menjelaskan, penyebaran hoax mulai marak sejak media sosial populer digunakan oleh masyarakat Indonesia. Hal Ini disebabkan sifat dari media sosial yang memungkinkan akun anonim untuk berkontribusi.
Setiap orang, tidak peduli latar belakangnya, punya kesempatan yang sama untuk menulis.
Beberapa orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan celah ini untuk menggunakan media sosial dalam konteks negatif, yaitu menyebarkan fitnah, hasutan, dan hoax.
"Bahkan, beberapa media massa mainstream tercatat pernah menayangkan berita berisi informasi hoax," ucap Ronald.
"Masyarakat Indonesia Anti-Hoax berharap pengguna media sosial dapat lebih bijak dalam menerima berita, terlatih untuk melakukan cross-check, dan berhati-hati ketika menyebarluaskannya," ungkapnya.
(Baca: Menkominfo Sebut "Hate Speech" dan Berita "Hoax" Menurun Jelang 2 Desember)
Masyarakat Indonesia Anti-Hoax telah berhasil meraih dukungan dari para tokoh yang bersedia menjadi Duta Anti-Hoax.
Para tokoh yang bersedia menjadi Duta Anti-Hoax antara lain intelektual Muslim Prof Dr Azyumardi Azra dan Prof Dr Komarudin Hidayat, Sekretaris Jendral Keuskupan Agung Jakarta Rm V Adi Prasodjo, sineas Nia Dinata, dan sastrawan Goenawan Mohamad.
Selain itu, ada pula pegiat sosial Anita Wahid, tokoh antikorupsi Erry Riyana Hardjapamekas, ekonom Destry Damayanti, Ketua Majelis Wali Amanat Institut Teknologi Bandung (ITB) Betti Alisjahbana, praktisi dan pemerhati hukum pidana, La Ode Ronald Firman dan Nezar Patria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.