Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermedia Sosial dengan Santun Tanpa "Hoax"...

Kompas.com - 01/12/2016, 21:39 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Maraknya penyebaran informasi berbau fitnah, hasutan, maupun hoax di media sosial membuat resah berbagai kalangan masyarakat.

Berangkat dari keresahan itu, Komunitas Masyarakat Indonesia Anti-Hoax berencana menyusun dan menyosialisasikan code of conduct bagi warga yang ingin bermedia sosial secara santun.

Komunitas yang terdiri dari pegiat media sosial itu pun menggandeng sejumlah tokoh lintas agama, budayawan, akademisi, dan pemerhati untuk mewujudkan rencana tersebut.

Ketua Masyarakat Indonesia Anti-Hoax, Septiaji Eko Nugroho, mengatakan, gerakan sosial ini terbentuk dari keresahan atas penyebaran informasi hoax yang marak terjadi.

Bahkan, tak jarang penyebaran hoax dilakukan oleh mereka yang berpendidikan tinggi.

"Beberapa kali informasi hoax yang viral di media sosial juga memicu keributan, bahkan merembet menjadi kerusuhan fisik, seperti kasus pembakaran tempat ibadah di salah satu kota," ujar Adji melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/12/2016).

"Hal ini bukan saja menghabiskan energi, tetapi juga sangat berpotensi mengganggu keamanan nasional," kata dia. 

Salah satu tokoh lintas agama yang ikut menandatangani Piagam Masyarakat Indonesia Anti-Hoax, Komaruddin Hidayat, menyayangkan banyaknya informasi yang bersifat fitnah tetapi dipercaya.

Bahkan, informasi fitnah tersebut mampu menggerakkan masyarakat untuk melakukan pembunuhan karakter hingga menghujat kepala negara.

"Saya ingin semua ini berakhir, baik dengan penindakan hukum maupun dengan masyarakat, kembali bermedia sosial dengan santun sesuai dengan code of conduct," ucap Komarudin.

Anita Wahid, putri dari Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, mengatakan, Masyarakat Indonesia Anti-Hoax mewakili keresahan banyak warga.

"Banyak yang kehilangan teman atau hubungan keluarga yang menjadi tidak harmonis akibat informasi hoax," kata Anita.

Selain menyusun code of conduct dalam menggunakan media sosial, kata Anita, komunitas ini juga sedang menyusun rencana jangka panjang yang meliputi roadshow, silaturahim ke tokoh budaya, tokoh agama, dan tokoh pendidikan.

(Baca juga: Polisi Pastikan Ada Pasal Pidana untuk Jerat Penyebar Informasi "Hoax")

Hal tersebut dilakukan untuk menyosialisasikan bahaya penyebaran hoax yang mengancam keutuhan bangsa dengan cara menangkal persebaran informasi yang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Gerakan ini ingin menyelamatkan warga dari informasi palsu, fitnah, dan potensi pelanggaran hukum pidana jika menyebarkan hoax. Code of conduct tersebut akan menjadi panduan yang disebar oleh para Duta Anti-Hoax ke masyarakat luas," ujarnya.

Perkuat peran pemerintah

Pengamat hukum dan praktisi hukum pidana, La Ode Ronald Firman, mengatakan, peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif, termasuk di dalamnya berita hoax, telah diperkuat dalam Pasal 40 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Ronald, pasal tersebut menyisipkan kewenangan tambahan bagi pemerintah dalam memfilter atau memutus konten negatif.

"Ketentuan ini akan berimplikasi terhadap mudahnya pemerintah dalam memfilter atau memutus konten negatif tersebut," tuturnya.

Ronald menjelaskan, penyebaran hoax mulai marak sejak media sosial populer digunakan oleh masyarakat Indonesia. Hal Ini disebabkan sifat dari media sosial yang memungkinkan akun anonim untuk berkontribusi.

Setiap orang, tidak peduli latar belakangnya, punya kesempatan yang sama untuk menulis.

Beberapa orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan celah ini untuk menggunakan media sosial dalam konteks negatif, yaitu menyebarkan fitnah, hasutan, dan hoax.

"Bahkan, beberapa media massa mainstream tercatat pernah menayangkan berita berisi informasi hoax," ucap Ronald.

"Masyarakat Indonesia Anti-Hoax berharap pengguna media sosial dapat lebih bijak dalam menerima berita, terlatih untuk melakukan cross-check, dan berhati-hati ketika menyebarluaskannya," ungkapnya.

(Baca: Menkominfo Sebut "Hate Speech" dan Berita "Hoax" Menurun Jelang 2 Desember)

Masyarakat Indonesia Anti-Hoax telah berhasil meraih dukungan dari para tokoh yang bersedia menjadi Duta Anti-Hoax.

Para tokoh yang bersedia menjadi Duta Anti-Hoax antara lain intelektual Muslim Prof Dr Azyumardi Azra dan Prof Dr Komarudin Hidayat, Sekretaris Jendral Keuskupan Agung Jakarta Rm V Adi Prasodjo, sineas Nia Dinata, dan sastrawan Goenawan Mohamad.

Selain itu, ada pula pegiat sosial Anita Wahid, tokoh antikorupsi Erry Riyana Hardjapamekas, ekonom Destry Damayanti, Ketua Majelis Wali Amanat Institut Teknologi Bandung (ITB) Betti Alisjahbana, praktisi dan pemerhati hukum pidana, La Ode Ronald Firman dan Nezar Patria.

Kompas TV Benarkah "Whatsapp" Tim AHY Bocor?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com