Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Aset BUMN Dimanfaatkan untuk Kepentingan Umum

Kompas.com - 23/11/2016, 18:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta aset milik Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak terpakai dapat dimanfaatkan untuk fasilitas umum.

Hal tersebut disampaikan Jokowi kepada jajarannya saat membuka rapat terbatas pemanfaatan aset BUMN untuk pembangunan infrastruktur, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

"Tidak ada alasan karena aset dikuasai BUMN menyebabkan terhambatnya pembangunan dan pengembangan kawasan. Justru sebaliknya aset BUMN harus dapat dimaksimalkan untuk menunjang pembangunan yang merupakan hal untuk kepentingan umum," kata Presiden.

Jokowi mengatakan, aset BUMN atau BUMD seperti tanah di antaranya bisa dimanfaatkan untuk menciptakan lembaga tinggi di bidang sains dan teknologi yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai.

Sebab, selama ini keterbatasan lahan merupakan salah satu kendala pengembangan lembaga pendidikan sains dan teknologi.

Institut Teknologi Bandung misalnya, salah satu lembaga pendidikan sains dan teknologi terkemuka di Indonesia, yang kampusnya hanya memiliki luas 27,8 hektar.

Sangat kecil bila dibandingkan dengan kampus ITM di Malaysia, yang luasnya 1150 hektar.

"Dan masalah lahan ini dapat dicarikan solusinya dengan memanfaatkan baik mungkin nanti aset milik negara atau daerah yang berada di bawah penguasaan BUMN atau BUMD, namun kurang optimal pemanfaatannya," ujar Jokowi.

Ia mencontohkan, misalnya di kawasan Walini yang berada di bawah penguasaan PTPN 8.

Kawasan itu telah dikaji untuk dijadikan objek pembangunan infrastruktur dan pengembangan fasilitas pendidikan ITB.

Jokowi meminta Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi dan Menteri BUMN segera berkoordinasi.

Ada beberapa mekanisme yang dapat digunakan untuk pengalihfungsian aset ini.

Mekanisme di antaranya ganti rugi atau relokasi.

Dalam 60 hari sejak izin penetapan lokasi dikeluarkan, pelepasan aset milik BUMN atau BUMD itu harus sudah terlaksana.

Menurut Jokowi, semua itu ada dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara atau milik daerah.

Ia meminta UU dijadikan aturan sebagai pedoman untuk pelepasan dan pengadaan tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com