Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika MK Kabulkan Gugatan Ahok, Mendagri Siap Cabut SK Plt Gubernur

Kompas.com - 28/10/2016, 07:35 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan mencabut Surat Kerja Pelaksana Tugas Gubernur apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pencabutan SK Plt akan dilakukan jika putusan MK berlaku surut. Adapun gugatan itu sedang diproses MK setelah diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Seandainya putusan MK mengabulkan untuk cuti hanya saat kampanye, ya sudah kami cabut saja SK Plt," kaya Tjahjo di kompleks Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Dalam Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada, terdapat aturan yang mewajibkan petahana mengambil cuti pada masa kampanye yang berlangsung sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Setelah sejumlah petahana mengajukan cuti, Kemendagri menyiapkan pelaksana tugas. Mendagri telah melantik lima Plt gubernur untuk menggantikan petahana yang maju kembali pada Pilkada 2017.

Pada Rabu (27/10/2016), Kemendagri mengangkat Plt Gubernur DKI Jakarta dan Plt Gubernur Banten. Sedangkan kemarin, Kemendagri mengangkat Plt Gubernur Gorontalo, Plt Gubernur Aceh, dan Plt Gubernur Bangka Belitung.

Tjahjo menuturkan, pemerintah tidak bisa menunggu putusan MK mengingat tahapan pilkada berjalan lebih dulu. Terlebih lagi, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan calon.

"28 Oktober 2016 sudah mulai tahapan kampanye. Dia (kepala daerah) harus mulai cuti," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Ahok menilai kewajiban cuti bagi calon petahana sama saja dengan melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

(Baca: Penjelasan Ahok di Depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi)

Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016).

"Pemohon memiliki hak yang diatur dalam konstitusi untuk memerintah secara penuh dan menjaIankan pemerintahan daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai hasil dari pemilihan yang demokratis dengan jangka waktu yang penuh yakni Iima tahun lamanya," kata Ahok saat membacakan isi gugatannya.

Namun, pemerintah berharap Majelis Hakim MK tidak mengabulkan gugatan Ahok. (Baca: Pemerintah Minta Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Ahok)

Sebab, pemerintah menilai ada potensi terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur jika petahana tidak diwajibkan cuti selama masa kampanye berlangsung.

Petahana dianggap memiliki peluang memobilisasi masyarakat untuk memilih dirinya.

Kompas TV Jelang Cuti Kampanye, Ahok Pamitan ke Wapres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com