Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Minta Percepatan Pengiriman Berkas Perkara, Ini Jawaban Nurhadi

Kompas.com - 27/10/2016, 07:33 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menggelar sidang kasus suap atas terdakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, Rabu (26/10/2016).

Sidang yang digelar itu menghadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, sebagai saksi.

Di hadapan majelis sidang yang dipimpin oleh Sumpeno, Jaksa KPK Dzakiyul Fikri menanyakan soal percakapan Nurhadi dengan panitera Edy melalui telepon.

Saat itu telepon dilakukan dengan tujuan meminta Edy mempercepat pengiriman berkas perkara PT AAL, anak usaha Lippo Group, untuk dikirim dari PN Jakarta Pusat ke MA.

Namun, Nurhadi membantah bahwa permintaan itu untuk memudahkan perkara tersebut. Menurut Nurhadi, permintaan itu hanya untuk mempercepat pelayanan publik.

"Saya enggak menyebut secara spesifik perkara yang mana. Jadi, ya enggak masalah saya minta begitu. Kecuali saya memerintahkan perkara nomor sekian tolong ditahan, itu berarti ada hak orang yang diambil," kata Nurhadi menjawab pertanyaan Fikri di persidangan, Rabu.

Nurhadi juga mengatakan, permintaan percepatan pengiriman berkas adalah bagian dari tugasnya sebagai sekretaris MA.

Hal itu tidak hanya berlaku bagi mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang juga merupakan teman semasa SMA, tetapi juga untuk orang lain.

"Tapi kalau minta percepatan itu termasuk tugas dan tanggung jawab saya. Itu kewajiban saya, kebetulan itu teman, ke yang lain juga saya lakukan," kata Nurhadi.

Nurhadi mengakui beberapa kali bertemu Edy. Pertemuan pertama dilakukan pada 2015 di Mochtar Riady Comprehensive Cancer Centre (MRCCC), Semanggi, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Nurhadi mengaku tidak mengingat hal apa saja yang dibahas. "Saya tidak ingat," kata Nurhadi.

Selanjutnya, pertemuan dengan Eddy terjadi pada 2016. Pertemuan dilakukan di tempat yang sama. Nurhadi mengatakan, dalam pertemuan tersebut hanya membahas soal kesehatan dan keluarga.

"Itu bahas keluarga kemudian kesehatan," kata Nurhadi.

(Baca juga: Nurhadi Akan "Buka-bukaan" Dugaan Suap Dirinya di Pengadilan)

Nama Nurhadi disebut dalam surat dakwaan terhadap Doddy Aryanto Supeno. Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Dalam dakwaan tersebut, Nurhadi berperan mempercepat pengurusan pengajuan PK yang telah lewat batas waktu pengajuannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com