Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Margarito: Pungli Disikat, Kontribusi Tambahan dalam Proyek Reklamasi Dibiarkan

Kompas.com - 22/10/2016, 14:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengkritik upaya pemerintah dalam mereformasi sistem penegakan hukum di Tanah Air. Ia menilai, pemerintah masih tebang pilih dalam penegakan hukum.

Ia pun membandingkan ketegasan sikap pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar dengan kontribusi tambahan yang tengah diupayakan ditarik Pemprov DKI Jakarta kepada para pengembang yang menggarap proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Begitu hebatnya pemerintah mengganyang pungli," kata Margarito saat diskusi bertajuk “Kerja-Citra-Drama” di Jakarta, Sabtu (22/10/2016).

Di dalam hukum, ia menjelaskan, tidak dibenarkan keberadaan praktik pungutan liar. Praktek itu tidak memiliki legalitas yang menjadi payung hukumnya. Demikian halnya dengan kontribusi tambahan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, sebut Margarito, beberapa waktu lalu juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemerintah DKI dalam menarik kontribusi tambahan itu.

"Kontribusi tambahan tidak ada dasar hukumnya. Tapi mungkin karena itu disebut kontribusi maka bukan pungli. Padahal, pungli itu ada karena ada pengenaan biaya yang tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Margarito meragukan pemerintah akan bersikap tegas atas kasus proyek reklamasi tersebut. Ia menduga, ketidaktegasan pemerintah disebabkan karena nilai kontribusi tambahan itu yang besar mencapai 15 persen, daripada pungli yang hanya recehan.

"Selain nilainya luar biasa besar, itu dasar hukumnya bukan pungli. Jadi sah," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menegaskan bahwa dia menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi kepada pengembang. Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerjasama yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual. (Baca: Ahok Sebut Kontribusi 15 persen yang Ditawarkan ke Pengembang Merupakan Hak Diskresi)

Hak diskresi itu juga yang membuat Ahok bisa memberikan izin meskipun perda tentang reklamasi dibatalkan. Ahok mengatakan hal ini untuk melindungi Pemprov DKI Jakarta.

"Kami tidak ingin membuat pulau tapi harus membebani APBD DKI. Ngurus banjir di sini saja belum beres, butuh duit banyak juga untuk bangun LRT. Mau bikin pulau masa saya harus ngeluarin duit?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (19/5/2016).

Solusi paling baik, menurut dia, adalah dengan memberi izin kepada pengembang untuk membuat pulau. Sehingga tidak membebani APBD DKI. Namun, tetap harus ada perjanjian-perjanjian yang mengatur keuntungan Pemprov DKI. (Baca: Ahok: Jokowi Setuju Syarat Kontribusi Tambahan untuk Reklamasi 15 Persen)

Ahok mengatakan ada kewajiban pengembang sebesar 5 persen ditambah kontribusi tambahan untuk membantu Pemprov DKI mengatasi banjir. Namun, tidak disebut berapa besar kontribusi tambahan itu.

Kompas TV Pro Kontra Penggunaan Dana Kontribusi Tambahan Bagi Pengembang Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com