Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Berang Disudutkan Pegawai DKI soal Kontribusi Tambahan 15 Persen

Kompas.com - 26/07/2016, 09:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengutarakan kekesalannya terhadap bawahannya yang dianggap bermuka dua.

Hal itu dikatakan Ahok kepada Majelis Hakim saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

Awalnya, salah satu Hakim meminta Ahok menjelaskan dasar hukum mengusulkan tambahan kontribusi dan menentukan nilainya sebesar 15 persen. Pasalnya, dalam beberapa persidangan sebelumnya, baik anggota DPRD DKI maupun pegawai Pemprov DKI mengatakan tidak ada dasar hukum mengajukan tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

(Baca: Poin-poin Utama Kesaksian Ahok Dalam Sidang Kasus Suap Reklamasi)

"Ini bukan suuzon Pak, di Pemprov yang ditanya Bapak itu belum tentu dukung saya semua Pak. Karena saya dianggap orang yang menyebalkan juga buat sebagian oknum PNS. Jadi, kalau dipanggil Bareskrim, dipanggil di sidang, mereka selalu maunya memojokan saya," kata Ahok kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/7/2016).

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Padahal, menurut Ahok, dasar hukum dan kajian untuk menentukan besaran nilai 15 persen dilakukan sendiri oleh staf dan pegawai di Pemprov DKI, bahkan sampai melibatkan ahli.

Salah satunya dilakukan oleh Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Vera Revina Sari.

(Baca: Ini Percakapaan Lengkap Sanusi dan Staf Ahok Bicarakan soal Pembagian Jatah DPRD)

Dalam persidangan sebelumnya, Vera mengakui bahwa tambahan kontribusi yang diterima Pemprov DKI Jakarta dari perusahaan pengembang reklamasi tanpa ada dasar hukum. Menurut Vera, penerimaan tambahan kontribusi hanya berdasarkan persetujuan Gubernur.

"Makanya kemarin waktu saya ikutin berita, dia (Vera) di sini mengatakan dia tidak ada dasar hukum, saya sudah bilang, hari ini saya pecat dia. Cuma karena masa jabatan saya tinggal masa pemilihan 6 bulan, saya tidak boleh pecat dia," kata Ahok.

Mengenai dasar hukum, Ahok mengatakan bahwa ia tidak mungkin dapat menentukan sendiri dasar hukum yang tepat.

(Baca: Ini Percakapaan Lengkap Sanusi dan Staf Ahok Bicarakan soal Pembagian Jatah DPRD)

Sebelum memutuskan meminta tambahan kontribusi kepada pengembang, Ahok mengaku telah lebih dulu mendapat saran dari para bawahannya.

Adapun, dasar hukum yang dimaksud yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan pengembang pada 1997.

"Saya bilang ini kalian kurang ajar, ini yang ajarin saya siapa, mereka semua Pak, Biro Tata Ruang, kenapa di sidang bilang tidak tahu, ini bukan saya sendiri yang ciptakan," kata Ahok.

Kompas TV Kontribusi 15% Beri 48 Triliun/Tahun untuk DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com