Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timsel KPU dan Bawaslu Telah Terima 36 Pendaftar

Kompas.com - 14/10/2016, 13:12 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mensosialisasikan pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.

Anggota Timsel KPU-Bawaslu, Betti Alisjahbana mengatakan sosialisasi dilakukan ke sejumlah kota. Di antaranya Aceh, Palembang, Menado, Kupang, Balikpapan, Jayapura.

"Di tiap kota, acara sosialisasi dihadiri oleh akademisi, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, tokoh masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat," kata Betti dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2016).

Betti menuturkan Tim Seleksi mendorong para ahli yang akrab dengan penyelenggaraan pemilu, teknologi informasi, hukum, logistik, keuangan, komunikasi masa untuk mendaftar.

(Baca: Timsel Harap Banyak Calon Anggota KPU-Bawaslu dari Wilayah Timur Indonesia)

"Sampai dengan Kamis 13 Oktober 2016, sekretariat telah menerima 36 berkas pendaftaran," ucap Betti.

Betti menyebutkan, para pendaftar berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Para pendaftar terdiri dari akademisi, pegawai swasta, advokat, pegawai negeri sipil, penyelenggara pemilu, dan guru.

Pendaftaran dibuka sampai dengan 3 November 2016 jam 16:00 WIB. Formulir pendaftaran dapat diunduh di www.kemendagri.go.id.

Ketua Timsel Saldi Isra sebelumnya mengatakan akan melibatkan publik dalam mencari calon anggota baru bagi KPU dan Bawaslu.

(Baca: Timsel Libatkan BIN dalam Telusuri Rekam Jejak Calon Anggota KPU-Bawaslu)

Menurut Saldi, pelibatan publik di antaranya terkait pencarian rekam jejak. Timsel, kata dia, akan berusaha mencari bakal calon yang tidak memiliki konflik kepentingan.

"Ada lima kriteria, integritas, kompetensi, independensi, kepemimpinan, dan kesehatan. Itu semuanya akan ditelusuri. (Pelibatan publik) sehingga kami dapatkan orang yang memiliki itu semua," kata Saldi di Kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com