Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumus UU KPK: Sejak Awal, Penyidik-Penyelidik Harus dari Polri atau Kejaksaan

Kompas.com - 10/10/2016, 15:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menghadirkan pakar hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, sebagai ahli dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Romli dijadikan salah satu ahli yang akan memberikan keterangannya sebagai salah satu perumus undang-undang KPK.

Salah satu yang dijelaskan oleh Romli adalah ketentuan pasal 43 dan 45 dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik KPK merupakan penyelidik dan penyidik yang diangkat dan diberhentikan KPK.

Pasal tersebut, kata Romli, mengacu pada aturan KUHAP yang mengatur bahwa penyidik harus dari instansi Polri atau Kejaksaan.

"Kesepakatan awal saat merumuskan, penyidik harus polisi atau kejaksaan, tidak dari yang lain. Tidak ada independen," ujar Romli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).

Romli mengatakan, frasa dalam kalimat itu "penyidik pada KPK" karena orang tersebut diberhentikan sementara dari instansi asalnya dan menjadi penyidik KPK untuk waktu tertentu.

Setelah tak lagi bekerja di KPK, ia akan dikembalikan ke instansi asal dan kembali melanjutkan pekerjaan di sana.

Selain itu, berhenti sementara dari instansi asal diperlukan agar tidak ada loyalitas ganda.

"Saat mengusut polisi dan kejaksaan dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan. Maka diberi kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik dan penyelidik yang merupakan dari Polri dan kejaksaan, tapi dihentikan sementara," kata Romli.

Romli mengatakan, KPK memang memiliki undang-undang lex specialist yang berbeda dengan aturan dalam KUHAP.

Namun, hanya sebatas untuk kewenangan, misalnya berwenang menyadap tanpa izin pengadilan dan berwenang mengambil alih penyidikan yang terhambat di instansi penegak hukum lain.

Sedangkan, untuk status penyidik dan penyelidik, tak ada kekhususan dengan mengangkat orang-orang independen.

Adapun, KPK membandingkannya dengan pasal 51 tentang penuntut umum yang menjelaskan bahwa penuntut umum di KPK adalah jaksa penuntut umum pada kejaksaan.

Sementara dalam dua pasal sebelumnya tidak ada penekanan soal status asal penyelidik dan penyidik.

"Waktu diskusi secara universal, kami pikir pasti penyidik dari polisi. Dan sudah pasti jaksa adalah penuntut. Maka tidak diperjelas lagi," jawab Romli mendengar pertanyaan itu dari KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com