Romli mengatakan, saat pembahasan rancangan UU KPK, kejaksaan ngotot harus dijelaskan dalam pasal 51 bahwa jaksa pada KPK adalah jaksa penuntut umum pada kejaksaan.
"Polisi minta juga sebenarnya, tapi kami bilang, 'Janganlah, karena PNS juga punya keahlian itu'," kata Romli.
Nur Alam, melalui pengacaranya Maqdir Ismail menanggap penyelidikan dan penyidikan oleh KPK tidak sah karena penyelidik dan penyidiknya bukan berasal dari Polri maupun kejaksaan.
Menurut dia, berdasarkan KUHAP, telah diatur bahwa penyelidik dan penyidik adalah polisi atau jaksa.
Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalagunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama.
Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.