Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumus UU KPK: Sejak Awal, Penyidik-Penyelidik Harus dari Polri atau Kejaksaan

Kompas.com - 10/10/2016, 15:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menghadirkan pakar hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, sebagai ahli dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Romli dijadikan salah satu ahli yang akan memberikan keterangannya sebagai salah satu perumus undang-undang KPK.

Salah satu yang dijelaskan oleh Romli adalah ketentuan pasal 43 dan 45 dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik KPK merupakan penyelidik dan penyidik yang diangkat dan diberhentikan KPK.

Pasal tersebut, kata Romli, mengacu pada aturan KUHAP yang mengatur bahwa penyidik harus dari instansi Polri atau Kejaksaan.

"Kesepakatan awal saat merumuskan, penyidik harus polisi atau kejaksaan, tidak dari yang lain. Tidak ada independen," ujar Romli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).

Romli mengatakan, frasa dalam kalimat itu "penyidik pada KPK" karena orang tersebut diberhentikan sementara dari instansi asalnya dan menjadi penyidik KPK untuk waktu tertentu.

Setelah tak lagi bekerja di KPK, ia akan dikembalikan ke instansi asal dan kembali melanjutkan pekerjaan di sana.

Selain itu, berhenti sementara dari instansi asal diperlukan agar tidak ada loyalitas ganda.

"Saat mengusut polisi dan kejaksaan dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan. Maka diberi kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik dan penyelidik yang merupakan dari Polri dan kejaksaan, tapi dihentikan sementara," kata Romli.

Romli mengatakan, KPK memang memiliki undang-undang lex specialist yang berbeda dengan aturan dalam KUHAP.

Namun, hanya sebatas untuk kewenangan, misalnya berwenang menyadap tanpa izin pengadilan dan berwenang mengambil alih penyidikan yang terhambat di instansi penegak hukum lain.

Sedangkan, untuk status penyidik dan penyelidik, tak ada kekhususan dengan mengangkat orang-orang independen.

Adapun, KPK membandingkannya dengan pasal 51 tentang penuntut umum yang menjelaskan bahwa penuntut umum di KPK adalah jaksa penuntut umum pada kejaksaan.

Sementara dalam dua pasal sebelumnya tidak ada penekanan soal status asal penyelidik dan penyidik.

"Waktu diskusi secara universal, kami pikir pasti penyidik dari polisi. Dan sudah pasti jaksa adalah penuntut. Maka tidak diperjelas lagi," jawab Romli mendengar pertanyaan itu dari KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com