Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Yakin Irman Bukan Pelaku Utama Kasus Korupsi E-KTP

Kompas.com - 04/10/2016, 16:37 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyakini mantan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, bukanlah tersangka utama.

Irman diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik berbasis NIK tahun 2011-2012.

"Saya yakin beliau (Irman) tidak operator khusus. Pasti ada siapa yang menyuruh dia. Jangan dikorbanlah Pak Irman," kata Tjahjo usai memberikan pidato di acara Seminar Nasional Dharma Wanita, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Tjahjo menuturkan, saat ini Kemendagri menunggu surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disebabkan status Irman bukan dari hasil operasi tangkap tangan.

"Kami harus hargai asas praduga tak bersalah. Menghargai putusan hukum, kami tunggu putusan hukum tetap," ucap Tjahjo.

(Baca: KPK Tetapkan Mantan Dirjen Dukcapil sebagai Tersangka Kasus E-KTP)

Sebagai Staf Khusus Menteri, Irman akan pensiun dari jabatannya pada 1 November 2016 mendatang. Meksi demikian, jika dibutuhkan, Kemendagri akan memberikan pendampingan kepada Irman.

"Kami akam bantu proses hukumnya. Ini kan kasus lama. Saya yakin KPK akan membuka kasus itu dengan baik," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka setelah mendapat alat bukti yang cukup.

"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ir (Irman) sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (30/9/2016).

 

(Baca: Mendagri Tak Akan Campuri Proses Hukum Kasus E-KTP)

Menurut Yuyuk, Irman diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatan dilakukan saat ia menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.

Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut Yuyuk, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun. Penetapan tersangka ini sebelumnya sudah diprediksi oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Selain Irman, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.

Kompas TV KPK Tetapkan Irman Tersangka Korupsi E-KTP

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com