Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Diminta Tindak Tegas Penyebar Kampanye Hitam di Media Sosial

Kompas.com - 30/09/2016, 10:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik dari Indo Barometer, M Qodari mengatakan, media sosial saat ini menjadi tempat efektif untuk menyuarakan segala hal daripada media konvensional.

Selain memiliki jaringan yang lebih luas, hampir semua orang saat ini memiliki akun media sosial.

Berbeda dengan media konvensional, apa yang dipublikasikan di media sosial tak dapat dipertanggungjawabkan. 

Oleh karena itu, ia mengingatkan maraknya kampanye hitam melalui media sosial menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2017.

Apalagi, pemilik akun pada media sosial tak bisa dipastikan asli atau tidak sehingga akan sulit untuk meminta pertanggungjawaban jika dianggap merugikan.

“Kalau media konvensional kan jelas orangnya bisa ketahuan, medianya ketahuan, kalau menulis by line. Kalau sosial media tiddak jelas. Karena tidak jelas, dia mengalami fenomena anonimitas,” kata Qodari, dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Kamis (29/9/2016).

Ketidakjelasan akun media sosial ini, lanjut dia, menimbulkan kekhawatiran sendiri.

“Harus diakui, sosial media berbahaya secara inheren. Perkembangan media sosial di tahun 2015 bahkan kurang menggembirakan. Dari media sosial menjadi media asosial bahkan anti sosial,” ujar dia.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai, keberadaan fenomena kampanye hitam di media sosial sulit dihindari.

Pesatnya perkembangan teknologi, seperti smartphone, membuat penyebaran kampanye hitam di masyarakat menjadi lebih mudah.

“Kalau negative campaign mungkin masih tidak masalah karena memakai fakta, tapi kalau black campaign itu yang tendensinya sudah fitnah. Dan itu sulit dihindari,” kata dia.

Masinton juga mengingatkan agar publik mengindahkan etika saat mengunggah postingan di akun media sosial.

“Kami juga berharap agar aparat penegak hukum dapat mengkategorisasi mana yang negatif, mana yang black campaign. Kalau ada penghinaan, pencemaran nama baik, klasifikasinya jelas,” kata dia.

“Jangan yang tidak melanggar hukum dibawa ke ranah hukum. Jangan juga sampai membatasi kebebasan berpendapat orang,” ujarnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, segala bentuk pencemaran nama baik yang tanpa didasari fakta merupakan tindakan pidana dapat dijerat hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com