Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Diminta Tindak Tegas Penyebar Kampanye Hitam di Media Sosial

Kompas.com - 30/09/2016, 10:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik dari Indo Barometer, M Qodari mengatakan, media sosial saat ini menjadi tempat efektif untuk menyuarakan segala hal daripada media konvensional.

Selain memiliki jaringan yang lebih luas, hampir semua orang saat ini memiliki akun media sosial.

Berbeda dengan media konvensional, apa yang dipublikasikan di media sosial tak dapat dipertanggungjawabkan. 

Oleh karena itu, ia mengingatkan maraknya kampanye hitam melalui media sosial menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2017.

Apalagi, pemilik akun pada media sosial tak bisa dipastikan asli atau tidak sehingga akan sulit untuk meminta pertanggungjawaban jika dianggap merugikan.

“Kalau media konvensional kan jelas orangnya bisa ketahuan, medianya ketahuan, kalau menulis by line. Kalau sosial media tiddak jelas. Karena tidak jelas, dia mengalami fenomena anonimitas,” kata Qodari, dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Kamis (29/9/2016).

Ketidakjelasan akun media sosial ini, lanjut dia, menimbulkan kekhawatiran sendiri.

“Harus diakui, sosial media berbahaya secara inheren. Perkembangan media sosial di tahun 2015 bahkan kurang menggembirakan. Dari media sosial menjadi media asosial bahkan anti sosial,” ujar dia.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai, keberadaan fenomena kampanye hitam di media sosial sulit dihindari.

Pesatnya perkembangan teknologi, seperti smartphone, membuat penyebaran kampanye hitam di masyarakat menjadi lebih mudah.

“Kalau negative campaign mungkin masih tidak masalah karena memakai fakta, tapi kalau black campaign itu yang tendensinya sudah fitnah. Dan itu sulit dihindari,” kata dia.

Masinton juga mengingatkan agar publik mengindahkan etika saat mengunggah postingan di akun media sosial.

“Kami juga berharap agar aparat penegak hukum dapat mengkategorisasi mana yang negatif, mana yang black campaign. Kalau ada penghinaan, pencemaran nama baik, klasifikasinya jelas,” kata dia.

“Jangan yang tidak melanggar hukum dibawa ke ranah hukum. Jangan juga sampai membatasi kebebasan berpendapat orang,” ujarnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, segala bentuk pencemaran nama baik yang tanpa didasari fakta merupakan tindakan pidana dapat dijerat hukum.

Pelaku diancam dengan hukuman sembilan bulan penjara sebagaimana diatur KUHP, atau enam tahun penjara apabila tindakan itu diunggah ke media sosial, seperti diatur dalam UU ITE.

Kepolisian, kata Rikwanto, sebenarnya telah menyadari adanya perubahan signifikan dalam pola kampanye pasangan calon.

Cara konvensional, kampanye dilakukan dengan mengerahkan massa di lapangan terbuka, membawa spanduk dan alat peraga kampanye lainnya.

Kini, kampanye juga dilakukan di media sosial karena cukup efektif.

“Dengan menciptakan opini, namun dalam praktiknya kebablasan. Tidak ada tolak ukur, sopan santun, caci maki, dan menjadikan orang public enemy,” kata dia.

Ia mengatakan, Polri kini telah dilengkapi dengan polisi siber yang selama 24 jam mengontrol publikasi kampanye hitam dan ujaran kebencian di dunia maya.

Para polisi ini telah dilatih, tak hanya untuk menemukan dan menghukum pelaku, tetapi juga memediasi dan memberikan pengarahan agar masyarakat tidak menyebarkan kampanye hitam.

“Jadi mereka tidak terlepas dari pengawasan kami agar tidak kebablasan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com