Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Berharap Pemerintah Perkuat Kedudukan KPK

Kompas.com - 30/09/2016, 09:32 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mempersiapkan draf  paket kebijakan reformasi di bidang hukum.

Salah satu yang akan dimuat dalam paket kebijakan ini adalah upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berpendapat, yang perlu dilakukan adalah penguatan posisi KPK secara kelembagaan.

"Kalau mengenai pemberantasan korupsi, supaya lebih meningkat, mungkin yang perlu diperhatikan adalah hal-hal terkait dengan penguatan KPK," ujar Agus saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).

Agus mengatakan, kelembagaan KPK perlu diperkuat melalui undang-undang yang lebih tinggi.

KPK, menurut dia, harus diatur dalam konstitusi sehingga posisinya sama seperti kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK dikategorikan sebagai lembaga ad hoc (sementara).

Dengan status ini, tidak menutup kemungkinan suatu saat KPK dibubarkan.

"Basis pendirian KPK mungkin dicantumkan ke UU yang lebih tinggi. Banyak kementerian dan lembaga yang diatur dalam UUD 1945, seperti BPK, Mahkamah Agung, Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendikbud, supaya tidak mudah dibubarkan," kata Agus.

Menurut dia, jika melihat fenomena korupsi saat ini, maka KPK menjadi salah satu unsur lembaga negara yang dibutuhkan.

Sebagaimana di negara-negara lain yang kondisinya tidak jauh berbeda dengan Indonesia, lembaga pemberantasan korupsi memiliki kedudukan yang sangat kuat.

Dia mencontohkan, Singapura telah memiliki lembaga pemberantasan korupsi sejak tahun 1952. Sedangkan KPK di Hongkong sudah berdiri sejak 1972.

"Sekarang kita tidak lagi bicara terkait ad hoc lagi karena lembaga pemberantasan korupsi telah menjadi sesuatu yang dibutuhkan oleh bangsa ini," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com